Dedi Mulyadi Biayai Sekolah Anak Satpam Korban Pembunuhan di Bogor
BOGOR, KOMPAS.com – Gubernur Jawa Barat terpilih, Dedi Mulyadi, akan menanggung biaya sekolah anak Satpam bernama Septian (37), yang menjadi korban pembunuhan oleh anak majikannya di Lawang Gintung, Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor.
Pernyataan tersebut disampaikan Dedi saat menerima kedatangan istri korban, Dewi, yang datang dari Desa Citarik, Kecamatan Pelabuhan Ratu, Sukabumi, Jawa Barat, beberapa waktu lalu.
"Yang masih sekolah, biaya pendidikannya dari saya. Setiap bulan, termasuk biaya hidup untuk dua orang," kata Dedi, dikutip dari video yang diunggah akun TikTok @dedimulyadiofficial, Senin (20/1/2024).
Septian tewas meninggalkan satu istri dan empat anak. Anak pertama sudah menikah, anak kedua telah lulus sekolah namun belum bekerja, anak ketiga masih duduk di kelas 3 SD, dan anak bungsu masih di kelas 1 SD.
Dedi menyimpulkan bahwa kedatangan istri Satpam, korban pembunuhan, bertujuan untuk menyampaikan dua kegelisahannya, yaitu mengenai keadilan hukum serta biaya kehidupan dan pendidikan anak-anaknya.
"Ibu juga memikirkan biaya pemakaman, tahlilan. Itu nanti saya siapkan Rp 20 juta buat ibu. Ibu tidak usah memikirkan lagi biaya pemakaman," kata Dedi.
Peristiwa tragis ini terjadi pada Jumat (17/1/2025) dini hari, di mana korban tewas akibat luka tusuk di bagian perut.
Setelah kejadian, pelaku langsung dibawa ke Mapolresta Bogor Kota untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kepala Satuan Reskrim Polresta Bogor Kota, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Aji Riznaldi, mengatakan bahwa pelaku bernama Abraham diduga membunuh korban karena sakit hati.
Korban disebut kerap melaporkan perilaku tersangka kepada orang tuanya, terutama karena tersangka sering pulang malam.
"Motifnya sementara ini karena sakit hati. Korban sering melaporkan tersangka ke ibunya karena suka pulang malam," ungkap Aji pada Senin (20/1/2025).
Aji menuturkan bahwa hal tersebut memicu cekcok antara korban dan pelaku hingga akhirnya terjadi pembunuhan.
"Kejadian (pembunuhan) itu sempat disaksikan oleh karyawan lain. Mereka kemudian langsung melaporkan ke pihak kepolisian," tambah Aji.
Kini, polisi telah menetapkan Abraham sebagai pelaku pembunuhan. Dalam kasus ini, pelaku dijerat dengan Pasal 338 subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.