Demak Siaga Darurat Bencana, 20 Desa Rawan Tanggul Jebol hingga Longsor
DEMAK, KOMPAS.com - Pemerintah Kabupaten Demak, Jawa Tengah, resmi menetapkan status siaga darurat bencana banjir, tanah longsor, dan angin puting beliung.
Keputusan ini berlaku selama 121 hari, mulai dari 1 Desember 2024 hingga 31 Maret 2025, berdasarkan SK Bupati Demak Nomor 360.2/826 Tahun 2024 yang ditandatangani oleh Bupati Eisti’anah.
Plt Kepala BPBD Demak, Haris Wahyudi Ridwan, menyampaikan bahwa status ini dapat diperpanjang sesuai kebutuhan dalam penanganan darurat bencana di lapangan.
"Dapat diperpanjang sesuai kebutuhan penyelenggaraan, penanganan darurat bencana di lapangan," ungkapnya melalui pesan tertulis pada Selasa (17/12/2024).
Haris juga menginformasikan bahwa terdapat 20 desa yang berpotensi terdampak bencana selama periode tersebut, yakni
Haris menegaskan bahwa peta kerawanan yang dikeluarkan BPBD saat ini mencakup 20 desa sesuai dengan SK siaga darurat bencana.
Namun, ia tidak menampik adanya potensi serupa di desa lain yang belum terdata dalam pemetaan.
"Sampai dengan saat ini masih sesuai dengan desa-desa tersebut di dalam SK, walau tidak menutup kemungkinan bila ada desa terdampak namun terkena bencana tetap kita bantu dan selesaikan," tutup Haris.