Demi Judi Slot, Residivis Kasus Narkoba di Tarakan Jadi Jambret

Demi Judi Slot, Residivis Kasus Narkoba di Tarakan Jadi Jambret

TARAKAN, KOMPAS.com – Satreskrim Polres Tarakan, Kalimantan Utara, menangkap SR (40), seorang warga Juata Laut, yang diduga terlibat dalam serangkaian aksi penjambretan yang meresahkan masyarakat.

Penangkapan ini dilakukan setelah SR melakukan aksi kejahatan berulang kali dengan sasaran handphone, motor, dan perhiasan.

Waka Polres Tarakan, Kompol Satya Chusnur Ramadhana, mengungkapkan bahwa SR adalah residivis yang pernah terlibat dalam kasus narkoba pada tahun 2018.

"Pelaku merupakan residivis kasus narkoba pada tahun 2018," ujarnya melalui pesan tertulis pada Senin (7/4/2025).

SR telah dilaporkan dalam empat kasus penjambretan, yang rinciannya sebagai berikut

SR ditangkap pihak kepolisian di depan konter handphone di Jalan Pangeran Aji Iskandar, Kelurahan Juata Laut, Tarakan Utara pada Minggu (6/4/2025) sekitar pukul 19.30 Wita.

"Pemilik konter curiga saat pelaku menjual handphone Samsung seharga Rp 750.000 dan Redmi Note 11 seharga Rp 700.000. Kecurigaan tersebut dilaporkan ke polisi," ujar Satya.

Dalam pemeriksaan, SR mengaku bahwa ia selalu mengincar korban perempuan yang lengah saat berada di jalan.

"Barang-barang rampasan tersebut dijual dan uangnya digunakan untuk bermain slot serta belanja kebutuhan sehari-hari," tambahnya.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti dari pelaku, antara lain satu unit motor Honda Genio, satu unit motor Nmax, hoodie biru dan merah hati, celana jeans hitam, sebuah tas wanita warna coklat, gelang emas.

Selain itu, ada beberapa handphone yang merupakan hasil kejahatannya.

SR kini disangkakan dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama tujuh tahun.

Sumber