Demi Kenyamanan Daerah, Bupati Jayapura Larang Peredaran Miras

JAYAPURA, KOMPAS.com - Bupati Kabupaten Jayapura, Yunus Wonda, secara resmi melarang penjualan minuman beralkohol atau minuman keras (miras) di wilayahnya.
Kebijakan ini diambil sebagai upaya untuk menciptakan lingkungan yang aman, nyaman, dan tertib bagi masyarakat.
Dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com pada Senin (7/4/2025), Bupati Yunus meminta para pengusaha miras untuk segera menghentikan aktivitas penjualan di Kabupaten Jayapura.
"Langkah ini diambil sebagai upaya menciptakan lingkungan yang aman, nyaman, dan tertib bagi masyarakat di Kabupaten Jayapura," ujarnya.
Politisi Partai Demokrat ini juga menegaskan bahwa Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) akan diperintahkan untuk melakukan razia secara rutin terhadap penjualan miras.
"Razia ini bertujuan untuk memastikan bahwa kebijakan larangan tersebut diterapkan secara efektif," tambah Yunus.
Mantan Ketua DPRP Papua ini menyatakan harapannya agar Kabupaten Jayapura tetap aman dan nyaman, sehingga aktivitas masyarakat dapat berjalan dengan baik.
Dia meminta kepada oknum-oknum yang masih menjual minuman keras, baik di toko-toko maupun kios, untuk segera menghentikan aktivitas tersebut.
"Langkah ini diharapkan dapat mendukung terciptanya lingkungan yang kondusif bagi masyarakat Kabupaten Jayapura, sekaligus mengurangi potensi gangguan keamanan yang disebabkan oleh konsumsi minuman keras," jelasnya.
Pemkab Jayapura berkomitmen untuk terus mengawasi dan menindak tegas pelanggaran terhadap kebijakan ini demi kebaikan bersama.
"Dengan kebijakan ini, Bupati Yunus Wonda mengajak seluruh masyarakat untuk mendukung upaya pemerintah dalam menciptakan Kabupaten Jayapura yang lebih aman dan nyaman," ungkapnya.
Sebagai informasi, Pemerintah Daerah Kabupaten Jayapura telah memiliki peraturan daerah (Perda) yang melarang peredaran miras.
Aturan ini tercantum dalam Perda nomor 9 Tahun 2014 tentang Pelarangan Peredaran Minuman Keras Beralkohol, dan diperkuat dengan Peraturan Bupati (Perbup) Jayapura, Nomor 27 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Penutupan Perdagangan atau Penjualan Minuman Beralkohol di Kabupaten Jayapura.
