Demo di Balai Kota, Kelompok Buruh Ini Minta UMP Jakarta Rp 6,5 Juta
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Teguh Setyabudi, menerima perwakilan buruh yang menggelar aksi unjuk rasa menuntut kenaikan upah minimum provinsi (UMP). Ada 15 perwakilan buruh yang diterima Teguh di kantornya.
Pantauan detikcom di Balai Kota, Jakarta, Rabu (6/11/2024), para buruh masuk ke dalam. Turut mendampingi Teguh, Kadisnaker DKI Jakarta Hari Nugroho dan Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin.
Ketua DPD Federasi Serikat Pekerja Logam Elektronik dan Mesin Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP LEM SPSI) DKI Jakarta, Yusuf Suprapto, mengungkapkan ada sejumlah poin yang mereka sampaikan saat bertemu Teguh.
"Ada beberapa poin yang kita sampaikan perihal pertama, upah minimum provinsi 2025 yang memang ada sedikit perubahan dari yang lalu dari PP 51 yang kita ingatkan ‘Pak tolong diperhatikan’ ini juga aspirasi dari kita termasuk putusan MK ini menjadi yang dipesankan oleh pekerja buruh di Jakarta," kata Yusuf usai pertemuan.
Yusuf berharap UMP Jakarta 2025 bisa naik menjadi Rp 6-6,5 juta.
"Harapan kita sih bisa sampai menembus angka Rp 6 juta atau 6,5 juta. Kalau hitung-hitungannya nanti tinggal dilakukan oleh dewan pengupahan provinsi Jakarta," ujarnya.
Yusuf menuturkan pihaknya juga mendorong adanya kenaikan pada upah sektoral sebesar 5%. Kenaikan itu untuk mereka yang bekerja di atas satu tahun.
"Kedua, kita ingatkan juga soal upah di atas upah minimum yang dulu itu upah di atas satu tahun kita menyebutnya itu, dan ini kan dari kemarin belum punya guidance. Harapannya kan ini punya guidance minimal 5 persenlah di atas UMP Ini untuk teman-teman kita yang sudah bekerja satu tahun ke atas. Nah ini untuk mendorong struktur rupanya itu lebih baik proporsional mempertimbangkan kondisi perusahaan dan juga segala macam yang ada di dalam macam ketentuan," tuturnya.
Dorongan upah sektoral, kata Yusuf, berkaca dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan para gubernur menetapkan adanya upah sektoral. Yusuf mengaku Teguh menerima mereka dengan baik.
"Kita mengingatkan juga bahwasanya dengan putusan MK itu gubernur diwajibkan untuk menetapkan upah sektoral. Walaupun saat ini upah sektoral itu ada dua, yang satu padat karya yang kedua non padat karya," kata Yusuf.
"Bagus sekali beliau sangat welcome ke kita kelihatan juga beliau sangat demokratis ya," imbuhnya.
Tonton Video Said Iqbal Upah Ideal Buruh di Jakarta Rp 7 Juta
[Gambas Video 20detik]