Demo Hasil Pilkada Manggarai Barat, Massa Lempar Kantor KPU dengan Telur Busuk
LABUAN BAJO, KOMPAS.com - Aliansi Masyarakat Peduli Demokrasi berunjuk rasa memprotes hasil Pilkada Manggarai Barat 2024 di Kantor KPU Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), pada Kamis (12/12/2024).
Massa aksi membawa keranda mayat yang ditutup kain putih. Di depan gerbang kantor KPU Manggarai Barat, mereka melempar telur ke arah gedung.
Mereka juga menyembelih seekor ayam dan membawa tanah kuburan. Tanah dari kuburan itu simbol matinya demokrasi.
Rafael Taher, salah satu orator aksi, menyatakan, pihaknya berdemonstrasi karena menemukan banyak indikasi kecurangan yang dilakukan penyelenggara pemilu, mulai dari KPPS, PPS, PPK hingga komisioner KPU Manggarai Barat.
Tak hanya itu, mereka juga mengaku menemukan indikasi kecurangan di jajaran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Desa.
"Salah satu contohnya adalah PPK Kecamatan Sano Nggoang menyimpan dokumen D hasil pleno PPK paslon gubernur dan wakil gubernur dalam satu peti dengan paslon bupati dan wakil bupati yang seharusnya dokumen D hasil pleno PPK simpan di dalam peti masing-masing," teriak Rafael.
Massa aksi mendesak Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) untuk menyelidiki dugaan kecurangan Pilkada Manggarai Barat dan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh ketua KPU Manggarai Barat.
Ketua KPU Manggarai Barat, Ano Parman menghormati aksi demontrasi yang dilakukan oleh Aliansi Masyarakat Peduli Demokrasi tersebut. Menurutnya, demonstrasi itu adalah hak kebebasan berpendapat.
Pihaknya membantah semua tuduhan yang disampaikan massa demontrasi, termasuk tuduhan bahwa dirinya mencoblos dua kali pada Pilkada 2024.
"Pada pokoknya tuduhan tersebut tidak benar dan merupakan fitnah," tegas Ano.
Pihaknya mengimbau semua masyarakat Manggarai Barat untuk tidak percaya informasi yang disebarkan itu.
"Informasi itu sangat menyesatkan," tegasnya.
Terkait dengan tuntutan membatalkan hasil Pilkada Manggarai Barat, kata Ano, hal itu menjadi kewenangan Mahkamah Konstitusi (MK) sesuai dengan Pasal 157 ayat 4 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016.
"Sengketa hasil itu masuk dalam kewenangan MK. Teman-teman paslon nomor 1 telah membawa ini ke MK. Sampai hari ini kami belum mendapatkan salinan permohonan, tapi informasi bahwa ini sudah masuk MK sudah kami dapatkan. Pada prinsipnya KPU Manggarai Barat siap mengikuti proses ini dengan baik," ujar dia.