Demo Tangkap Harun Masiku Berakhir Anarkistis, Massa Lempar Tanah dan Coret Dinding KPK
JAKARTA, KOMPAS.com - Aksi demonstrasi yang berlangsung di depan Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kuningan, Jakarta Selatan, pada Senin (23/12/2024), berakhir ricuh dan anarkistis.
Awalnya, para pedemo menyuarakan aspirasi agar KPK segera menangkap eks kader PDIP Harun Masiku dengan suasana yang kondusif, termasuk menyanyikan lagu-lagu perjuangan.
Namun, situasi berubah menjelang petang, ketika massa mulai melemparkan botol, tanah, dan batu ke arah Gedung KPK.
Mereka juga mencoret-coret dinding depan gedung dengan tulisan-tulisan hinaan.
Selain itu, para demonstran melakukan aksi pembakaran dan menyalakan flare saat menyampaikan aspirasi mereka.
Lemparan tanah dan batu dari beberapa orang mengenai kaca Gedung KPK, memaksa petugas kepolisian yang berjaga untuk menggunakan pelindung agar terhindar dari lemparan tersebut.
Sebelumnya, Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan bahwa pencarian tersangka kasus dugaan suap penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024, Harun Masiku, merupakan utang yang harus diselesaikan.
"Demo banyak ya, pasti akan kami respons. Kami akan melihat perkembangan sudah sejauh mana, kerja sama penyelidikan dan lain-lain. Ini utang yang memang sudah cukup lama, sudah cukup panjang,” kata Setyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, pada Jumat (20/12/2024).
Setyo juga berusaha meyakinkan publik bahwa seluruh jajaran KPK memiliki komitmen untuk menyelesaikan kasus dan pencarian Harun Masiku yang sudah hampir lima tahun buron.
"Saya yakin semua orang yang menjadi pimpinan, menjadi deputi, menjadi direktur punya keinginan besar untuk menuntaskan, untuk bisa menyelesaikan perkara ini,” tambahnya.
Dia pun meminta dukungan dan doa dari masyarakat agar KPK dapat dimudahkan dalam menyelesaikan kasus dugaan suap tersebut.
Hingga saat ini, pencarian Harun Masiku masih menjadi prioritas KPK, meskipun sudah hampir lima tahun berlalu tanpa hasil.
Sementara itu, terpidana lain dalam kasus ini, Wahyu Setiawan, telah dijatuhi vonis 6 tahun penjara, yang kemudian diperberat menjadi 7 tahun oleh Mahkamah Agung.
Terbaru, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait mengadakan sayembara untuk menemukan Harun Masiku, dengan imbalan hingga Rp 8 miliar dari kocek pribadinya bagi siapa saja yang dapat memberikan informasi mengenai keberadaan buronan tersebut.