Demokrat Apresiasi Prabowo Naikkan PPN Hanya untuk Barang Mewah

Demokrat Apresiasi Prabowo Naikkan PPN Hanya untuk Barang Mewah

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengapresiasi kebijakan Presiden Prabowo Subianto yang memutuskan pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen hanya berlaku untuk barang dan jasa mewah.

AHY menyatakan, Partai Demokrat mendukung komitmen pemerintah untuk selalu berpihak kepada kepentingan nasional dan kesejahteraan rakyat.

"Partai Demokrat mengapresiasi Keputusan Presiden Prabowo Subianto, setelah berkoordinasi dengan DPR RI, yang menerapkan kenaikan tarif PPN dari 11 persen ke 12 persen hanya dikenakan terhadap barang dan jasa mewah saja," kata AHY dalam keterangan pers, Selasa (31/12/2024).

AHY menuturkan, dengan kebijakan ini, barang dan jasa tertentu yang selama ini sudah terkena PPN barang mewah 11 persen, yang dikonsumsi oleh golongan masyarakat mampu.

“Artinya, untuk barang dan jasa yang selain tergolong mewah, tidak ada kenaikan PPN, yakni tetap sebesar 11 persen,” ujar AHY.

Sementara,  barang dan jasa yang merupakan kebutuhan pokok masyarakat, seperti bahan sembako, jasa pendidikan dan kesehatan, angkutan umum, serta rumah sederhana dan air minum, tetap berlaku tarif PPN 0 persen.

AHY pun menegaskan, Partai Demokrat siap mengawal pelaksanaan pemberian paket stimulus agar tepat sasaran, senilai Rp 38,6 triliun.

Adapun paket stimulus dalam bentuk bantuan beras untuk 16 juta penerima bantuan pangan 10 kg per bulan, diskon 50 persen untuk pelanggan listrik dengan daya maksimal 2.200 volt.

Kemudian, pembiayaan industri padat karya, insentif PPH Pasal 21 bagi pekerja dengan gaji hingga Rp 10 juta per bulan, bebas PPH bagi UMKM beromset kurang dari Rp 500 juta per tahun, dan lain sebagainya.

“Partai Demokrat berharap melalui pelaksanaan kebijakan ini, kita bisa bersama-sama menjaga kesehatan fiskal dan pertumbuhan ekonomi ke depan, agar pemerintah memiliki ruang untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat,” kata AHY.

Diberitakan sebelumnya, Prabowo mengumumkan kenaikan PPN menjadi 12 persen hanya berlaku untuk barang dan jasa mewah.

"Karena itu seperti yang sudah saya sampaikan sebelumnya dan telah berkoordinasi dengan DPR RI hari ini pemerintah memutuskan bahwa kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen hanya dikenakan terhadap barang dan jasa mewah," kata Prabowo, Selasa.

Ia menyebutkan, barang-barang dimaksud adalah barang dan jasa tertentu yang selama ini sudah terkena PPN barang mewah yang dikonsumsi oleh golongan masyarakat berada.

Prabowo mencontohkan sejumlah barang yang dikenakan PPN 12 persen yakni jet pribadi, kapal pesiar, hingga rumah mewah.

"Pesawat jet pribadi itu tergolong barang mewah dimanfaatkan atau digunakan oleh masyarakat papan atas. Kemudian kapal pesiar yacht, kemudian rumah yang sangat mewah yang nilainya di atas golongan menengah," ucap Prabowo.

"Artinya untuk barang dan jasa selain yang tergolong barang-barang mewah tidak ada kenaikan PPN," kata dia lagi.

Sumber