Demonstran Penolak PPN 12 Persen Kirim Petisi ke Prabowo, Sempat Dihalau Polisi

Demonstran Penolak PPN 12 Persen Kirim Petisi ke Prabowo, Sempat Dihalau Polisi

JAKARTA, KOMPAS.com - Massa aksi yang menolak kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen akan mengirimkan petisi ke Presiden Prabowo Subianto.

Petisi itu diklaim sudah ditandatangani oleh 100.000 orang lebih yang menolak kenaikan PPN 12 persen. 

Pengamatan Kompas.com di lokasi, massa aksi mulai berkumpul di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat sekitar pukul 14.30 WIB. Awalnya, mereka akan berjalan kaki menuju Kantor Sekretariat Negara (Setneg) untuk menyerahkan petisi penolakan kenaikan PPN 12 persen itu.

Namun, belum sempat mendekat ke arah Istana Merdeka, massa dihentikan oleh polisi yang berjaga di lokasi. Mereka diarahkan untuk menggelar aksi di Taman Pandang Monas.

Sempat terjadi negosiasi yang alot antara pihak Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) dan kepolisian yang berjaga di lokasi.

Massa yang hadir juga terus menyoraki polisi lantaran kecewa tak diperbolehkan untuk mendekat ke arah Istana Merdeka.

“Katanya negara demokrasi, kok mau jalan saja dilarang,” ucap salah satu demonstran.

“Kita enggak mau bikin ricuh, kok. Kawan-kawan hanya ingin menuntut haknya sebagai warga negara,” tambah dia.

Setelah berdebat panjang, akhirnya polisi memperbolehkan perwakilan dari YLBHI ke Kantor Setneg untuk menyampaikan tuntutan mereka.

Sementara massa lainnya masih bertahan di Taman Pandang. Massa yang hadir terlihat membawa sejumlah kertas bertuliskan tuntutan penolakan PPN 12 persen.

Beberapa perwakilan peserta aksi membagikan kertas tuntutan mereka kepada awak media. Kertas berlatar putih itu bertuliskan "Kenapa PPN 12 persen harus ditolak?", "Beban untuk Rakyat, untung untuk Atas", serta "Gaji naik tipis, harga melonjak jauh".

Di kertas itu juga, tampak gambar seorang pria bertubuh gempal, memakai topi dan jas. Pria ini duduk di atas tumpukan orang-orang yang tertindas sembari memegang uang di tangan kanannya.

Sebelumnya diberitakan, pemerintah resmi menerapkan tarif PPN 12 persen mulai 1 Januari 2025 sesuai Undang-undang Nomor 7 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Hal ini diumumkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam Konferensi Pers Paket Stimulus Ekonomi untuk Kesejahteraan di Gedung Kemenko Perekonomian, Jakarta, Senin (16/12/2024).

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan bahwa tarif PPN 12 persen akan diterapkan pada barang dan jasa yang dikategorikan mewah atau premium.

Berikut contoh kelompok barang dan jasa mewah yang sebelumnya dibebaskan PPN lalu mulai tahun depan dikenakan PPN 12 persen

  1. PPN atas Bahan Makanan Premium (contoh beras premium, buah-buahan premium, daging premium seperti wagyu dan daging kobe, ikan mahal seperti salmon premium dan tuna premium, udang dan crustacea premium seperti king crab)

  2. PPN atas jasa pendidikan premium berstandar internasional

  3. PPN atas jasa pelayanan kesehatan medis premium Pengenaan

  4. PPN untuk listrik pelanggan rumah tangga 3500-6600 VA.

Sementara, ada barang-barang kebutuhan pokok yang mendapatkan fasilitas bebas PPN rinciannya diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2020. Di antaranya adalah

  1. Beras

  2. Tepung terigu

  3. Daging ayam ras

  4. Daging sapi

  5. Ikan bandeng atau ikan bolu

  6. Ikan cakalang atau ikan sisik, ikan kembung/gembung/banyar/gembolo/aso-aso Ikan tongkol/ambu-ambu

  7. Ikan tuna

  8. Telur ayam ras

  9. Minyak goreng

  10. Cabai hijau, merah, dan rawit

  11. Bawang merah

  12. Gula pasir

Berikut beberapa jenis jasa yang bebas PPN sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2024 meliputi

  1. Jasa pendidikan

  2. Jasa pelayanan kesehatan medis

  3. Jasa pelayanan sosial

  4. Jasa angkutan umum

  5. Jasa keuangan

  6. Jasa persewaan rumah susun untuk masyarakat umum

Pemerintah akan menggelontorkan insentif PPN 2025 sebesar Rp 265,5 triliun. Insentif diberikan kepada kelompok bahan makanan, otomotif, dan properti.

Sumber