Demonstran: Surat Tuntutan dan Petisi Tolak PPN 12% Diterima Setneg
Perwakilan massa aksi tolak PPN 12 persen menyampaikan tuntutan serta petisi kepada pihak Sekretariat Negara Republik Indonesia (Setneg RI). Pihak demonstran mengatakan surat tuntutan dan petisi yang dibuat telah diterima pihak Setneg.
"Diterima secara administrasi oleh sekretaris Setneg. Memang secara administrasi saja nggak ada tokoh atau siapa pun itu. Tapi ya, ini bukti iktikad kami ya bahwa kita melakukan apa yang memang sebagai semestinya, jalur-jalur resminya," jelas Risyad Azhary selaku koordinator aksi kepada wartawan di seberang Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Kamis (19/12/2024).
Risyad mengatakan, meski tuntutan dan petisi yang dibuat telah diterima, pihaknya tetap akan menaruh waspada. Dia menyebut masih akan tetap menunggu kepastian dari batalnya kenaikan PPN 12 persen itu.
"Ya tapi kita lihat juga nanti, kalau memang ternyata habis ini kita kasih nggak ada sesuatu, ya berarti tadi yang aku bilang juga gitu. Berarti hari ini kita lihat pemerintah nggak berpihak sama kita gitu. Bahwa ditimbang pun juga nggak. Bisa jadi gitu kan. Tapi ya harapannya didengarkan, ditimbang, dan benar-benar dibatalkan secara penuh kenaikan PPN 12 persen seperti itu," ujar Risyad.
Dia juga menyampaikan pihaknya akan menunggu hingga 1 Januari 2025 atau sesuai dengan keputusan diberlakukannya PPN 12 persen tersebut. Dia menyebut akan melakukan aksi lanjutan jika PPN 12 persen benar-benar diterapkan.
"Kita tunggu juga, kalau benar-benar dipaksain, berarti ya kalau begitu, ya kita turun aksi lagi gitu, jemput bola lagi gitu. Sampai benar-benar dibatalkan secara penuh," pungkasnya.