Dendam Rekannya Ditangkap, 2 Sekawan di Serang Banten Nekat Curi Motor Dinas Polisi saat Lebaran

SERANG, KOMPAS.com - Dua sekawan Ily (20) dan Sa (28) nekat mencuri motor dinas milik anggota Bhabinkamtibmas Polsek Cikande, Serang, Banten.
Aksi warga Desa Luhur Jaya, Kecamatan Cipanas, Lebak ini dilakukan karena kesal rekan-rekannya ditangkap oleh Polisi.
"Motifnya unik, pelaku ini nekat mencuri motor dinas kepolisian karena kesal karena beberapa teman-temannya ditangkap anggota Polres Serang, saat ini masih menjalani hukuman," kata Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko kepada wartawan di Mapolsek Cikande, Rabu (9/4/2025).
Condo menjelaskan, kasus pencurian motor dinas Polri jenis Kawasaki KLX terjadi pada saat Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah atau Senin (31/3/2025).
Saat itu, anggota Bhabinkamtibmas aipda Eka sedang melaksanakan shalat subuh berjamaah di Masjid Jami Babussalam, Kampung Kademangan, Desa Parigi, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang.
Salah pelaku Ily kemudian mencuri motor dinas anggota yang terparkir di halaman masjid dengan cara membobol kunci kontak dengan menggunakan kunci leter T.
Usai berhasil membawa kabur motor dinas dengan nomor polisi XXIII 23013-28 itu, kedua pelaku kemudian menjualnya ke seorang penadah di wilayah Cipanas, Lebak inisial Te (32).dengan harga Rp 3,5 juta.
"Sebelum motor dinas itu dijual, tersangka Ace terlebih mencopot dan membuang plat nopol dinas kepolisian yang ada di motor," ujar Condro
Uang hasil penjualan tersebut oleh kedua pelaku digunakan untuk membeli narkoba.
Tim Resmob Satreskrim Polres Serang dan Unit Reskrim Polsek Cikande yang mendapatkan laporan kemudian melakukan penyelidikan dengan mencari jejak para pelaku.
Akhirnya, identitas dan jejak para pelaku pencuri terungkap. Pada Kamis (3/4/2025) dinihari kawanan pelaku curanmor tersebut ditangkap.
"Ditangkap di rumah salah satu pelaku di Kampung Hamberang Sabrang, Desa Luhur Jaya, Kecamatan Cipanas, Kabupaten Lebak, Kamis dini hari," kata Condro.
Condro menambahkan, sasaran pelaku yang keluar masuk penjara ini adalah motor yang terparkir di wilayah Kabupaten Serang, Tangerang, Lebak, Bogor dan Bekasi.
Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal yang berbeda. Ily dan Sa dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
"Sementara tersangka Te dijerat pasal 80 KUHP sebagai penadah," tandas Condro didampingi Kapolsek Cikande AKP Tatang.