Deolipa Pastikan Somasi Petugas Damkar Tetap Ditujukan pada Pemkot Depok Periode Mohammad Idris
DEPOK, KOMPAS.com – Kuasa hukum 80 petugas pemadam kebakaran (Damkar) Kota Depok, Deolipa Yumara, memastikan bahwa proses hukum dan somasi yang dilayangkan tetap ditujukan kepada Pemerintah Kota Depok periode pemerintahan Wali Kota Mohammad Idris.
"Tapi ini kan pemerintahan, yang salah pemerintahan lama, pemerintahan baru juga tidak," kata Deolipa, Selasa (10/12/2024).
Pernyataan ini merespons kekhawatiran terkait keberlanjutan somasi setelah terpilihnya Supian Suri sebagai Wali Kota Depok yang baru.
Menurut Deolipa, meski secara hukum somasi diarahkan kepada pemerintahan lama, tindak lanjutnya akan menjadi tanggung jawab pemerintahan baru.
“Jadi kita enggak bisa menggugat orang yang salah,” tegasnya.
Deolipa menambahkan bahwa petugas Damkar Depok juga akan mengajukan petisi aspirasi yang berisi tuntutan serupa dengan somasi.
“Kita akan mengajukan aspirasi, petisi aspirasi terhadap permintaan-permintaan kita. Kita ajukan bukan dalam bentuk gugatan, tapi dalam bentuk konteks surat-surat aspirasi kepada pemerintahan wali kota yang baru," ujarnya.
Petisi tersebut, lanjut dia, akan diajukan setelah wali kota baru resmi dilantik.
Sebelumnya, petugas Damkar Depok melayangkan somasi terbuka kepada Pemkot Depok, yang ditujukan khusus kepada Wali Kota Mohammad Idris, Wakil Wali Kota Imam Budi Hartono, dan Kepala Dinas Damkar Adnan Mahyudin.
Somasi itu memuat empat tuntutan utama
- Perbaikan sarana dan prasarana Damkar Kota Depok.2. Audit internal terhadap dugaan korupsi di Dinas Damkar Kota Depok, yang hasilnya harus disampaikan ke publik.3. Kenaikan upah petugas Damkar dari Rp 3,2 juta menjadi setidaknya setara dengan UMP Kota Depok sebesar Rp 4,9 juta.4. Pemberian plakat penghargaan kepada Martinnius Reja Panjaitan, petugas Damkar yang meninggal dunia usai bertugas memadamkan kebakaran di Pasar Cisalak, Cimanggis, pada Jumat (18/10/2024), serta jaminan pendidikan anaknya hingga jenjang pendidikan tinggi.