Deputi KPK Pahala Penuhi Undangan Pemeriksaan Polisi soal Kasus Alex Marwata

Deputi KPK Pahala Penuhi Undangan Pemeriksaan Polisi soal Kasus Alex Marwata

Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan mendatangi Polda Metro Jaya pagi ini. Pahala akan diperiksa sebagai saksi terkait pertemuan Alexander Marwata dengan mantan Kepala Bea-Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto.

Pantauan detikcom, Senin (28/10/2024) Pahala tiba di pada pukul 09.22 WIB. Pahala tak banyak bicara saat ditanya awak media. Dia langsung memasuki gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus untuk menjalani pemeriksaan.

"(Yang disiapkan) jiwa dan raga. Entar lah abis ini gue ceritain," kata Pahala kepada wartawan, Senin (28/10/2024).

Dihubungi terpisah, Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan Pahala akan diperiksa bersama satu orang pegawai KPK lainnya. Pemeriksaan dilakukan di gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

"Masih sesuai jadwal, beliau diklarifikasi bersama satu orang pegawai KPK lainnya di ruang riksa lantai 1 Ditreskrimsus Polda Metro Jaya," kata Ade Safri.

Alexander Marwata dilaporkan ke Polda Metro Jaya melalui pengaduan masyarakat (dumas) pada 23 Maret 2024. Alex diadukan buntut pertemuan dengan mantan Kepala Bea-Cukai Yogyakarta Eko Darmanto, yang statusnya sebagai pihak beperkara di KPK.

Eko Darmanto sendiri sudah dua kali menjalani pemeriksaan. Sementara itu, Alexander Marwata sebagai terlapor sudah menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya pada Selasa (15/10) yang lalu.

Alexander Marwata mengatakan pertemuannya dengan Eko Darmanto sebelum ada penetapan tersangka. Dia mengatakan surat perintah penyidikan (sprindik) penetapan tersangka terhadap Eko ditetapkan pada Agustus 2023.

"Jadi penyelidikan, sprindik itu bulan April. Jadi dari paparan Direktorat LHKPN itu dipaparkan akhir Maret sprinlidik, kalau nggak salah itu 4 April. Penetapan tersangka kalau nggak salah sprindiknya bulan Agustus," kata Alex kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Selasa (15/10).

Alex pun bersikeras bahwa pertemuannya dengan Eko tak bisa dikaitkan dengan Pasal 36 UU KPK yang melarang pimpinan KPK bertemu dengan pihak berperkara. Dia tetap berpandangan bahwa tidak ada yang salah dengan pertemuan tersebut lantaran belum ada penetapan tersangka terhadap Eko Darmanto.

"Jadi masih jauh (penetapan tersangka). Sementara kejadian saya bertemu bulan Maret dan sekali lagi itu bukan pertemuan yang sembunyi-sembunyi, itu saja. Jadi ya kalau persoalan, wah apakah itu sudah jadi perkara, apakah tersangka, itu debatable," tutur Alex.

"Kan biarlah nanti dari pihak penyidik ada ahli dan sebagainya. Saya kan juga berhak berpendapat. Ya namanya bertemu dengan tersangka itu ya ketika ada penetapan tersangka atau sprindik," pungkasnya.

Simak juga Video ‘Alex Marwata Benarkan 17 Pegawai KPK Terlibat Judi Online’

[Gambas Video 20detik]

Sumber