Deretan Saksi Bisu Nanang Gimbal Bunuh Artis Sandy Permana
Nanang Irawan alias Gimbal (47) ditangkap 3 hari setelah membunuh artis Sandy Permana ‘Mak Lampir’ (45). Polisi menyita sejumlah barang bukti dalam kasus tersebut.
Polisi mengatakan Nanang membunuh Sandy karena emosi sesaat. Nanang menikam Sandy berkali-kali karena tak lagi dapat menahan kekesalan.
"Untuk terkait masalah azpakah ada perencanaan untuk menghabisi, hasil pemeriksaan yang kami temukan, tentunya dengan pendalaman maupun saksi-saksi, untuk sementara masih kita temukan ini emosi sesaat," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra, Kamis (16/1/2025).
Barang bukti tersebut ditunjukkan dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya. Berikut barang bukti terkait kasus Nanang tikam mati Sandy
- 1 bilah pisau besi modifikasi;- 1 buah kaus warna biru bertuliskan "Barelang Bridge";- 1 buah jaket merk Dickies;- 1 buah celana bahan warna krem;- 1 unit motor Honda Supra Fit warna hitam;- 1 unit handphone merek Sony Xperia XZ3.
Nanang mengambil pisau yang ada di kandang ayam lalu menikam Sandy. Setelah itu, Nanang membuang pisau itu di sekitar tempat kejadian perkara (TKP).
"Jadi kandang ayamnya sebetulnya nggak jauh dari posisi tempat duduk, jadi dekat. Kemudian korban motor listrik. Jadi lajunya juga tidak terlalu cepat," kata Wira.
Polisi akhirnya menemukan pisau yang dipakai Nanang untuk menikam Sandy. Polisi telah memeriksa 8 saksi terkait kasus ini.
Polisi belum menemukan indikasi kasus pembunuhan ini direncanakan oleh Nanang. Sebelum terjadi penikaman, Sandy meludah dan menatap sinis Nanang.
"Jadi untuk unsur perencanaannya ini akan kami dalam lebih lanjut. Namun untuk sementara ditemukan bahwa emosi karena dipandang secara sinis dan korban ini meludah ke arah tersangka," katanya.
Nanang lalu melarikan diri ke arah persawahan menuju Jalan Raya Cibarusah dengan menggunakan sepeda motor Honda Supra Fit warna hitam. Sepeda motor itu lalu ditinggalkan di tepi sawah.
Nanang lanjut melarikan diri dengan menumpangi truk beberapa kali hingga tiba di Kabupaten Karawang, Jawa Barat. Dia mematikan handphone (HP) selama dalam pelarian.
Nanang ditangkap di Karawang pada Rabu (15/1) sekitar pukul 10.45 WIB di Dusun Poris RT 04 RW 09, Desa Kutamukti, Kecamatan Kutawaluya, Kabupaten Karawang, Jawa Barat.
Atas perbuatannya, Nanang dijerat Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 354 ayat (2) KUHP. Dia terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.
Simak Video Fakta-fakta Penangkapan Nanang ‘Gimbal’ Pembunuh Sandy Permana
[Gambas Video 20detik]