Derma Roller Dijual Bebas, tapi Hanya Ria Agustina yang Ditangkap
JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum tersangka Ria Agustina (33), Raden Ariya, menyebutkan, alat treatment derma roller yang digunakan kliennya di klinik Ria Beauty dijual secara bebas di pasaran.
Oleh karenanya, ia justru mempertanyakan pengawasan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) lantaran alat tersebut dijual bebas tanpa izin.
“Kalau terkait tidak memiliki izin, itu justru kami mempertanyakan lagi ke Kementerian Kesehatan. Itu kan dijual bebas juga, dan mungkin jika alat tersebut itu merugikan masyarakat, baiknya itu lebih baik ditarik saja, dan dilarang,” ujar Raden di Polda Metro Jaya, Senin (9/12/2024).
Raden menilai, Kementerian Kesehatan melakukan pembiaran terhadap peredaran alat derma roller tersebut.
“Pembiaran itu kan bisa ada dua alternatif. Satu, memang tidak masalah dipergunakan. Dua, memang karena tidak ada aturan yang mengatur terkait penggunaan alat tersebut,” kata dia.
Raden meyakini, alat derma roller yang digunakan kliennya tidak menyalahi aturan karena belum ada undang-undang (UU) yang mengatur.
“Kecuali sudah ada aturan yang mengatur bahwa ini dilarang, tetap dilakukan, itu baru (menyalahi aturan),” pungkas dia.
Untuk diketahui, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra mengungkapkan, alat derma roller yang disita dalam penangkapan Ria bermerek ZGTS.
“4 underpads, 1 alat pelindung diri (APD), 13 handuk, 7 head band, 31 suntikan kecil, 4 suntikan besar, 4 krim anestesi merek Forte Pro, dan 10 derma roller merek ZGTS,” ungkap Wira dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jumat (6/12/2024).
“1 derma pen, 1 serum jerawat, 1 toples krim anestesi, 15 ampoul obat jerawat, 1 anestesi, 1 ponsel, 27 roller, uang tunai Rp 10,7 juta, dan ATM BCA berisi Rp 57 juta milik tersangka RA,” lanjut dia.
Menurut pantauan Kompas.com pada barang bukti yang dipamerkan penyidik dalam jumpa pers terkait kasus Ria, setidaknya ada lima derma roller bergagang emas yang terbungkus plastik.
Berdasarkan penelusuran Kompas.com pada dua e-commerce, Shopee dan Tokopedia, derma roller merek ZGTS dijual dengan berbagai jenis ukuran jarum, yakni kurang dari 0,25 millimeter hingga 0,3 millimeter.
Sementara, model yang ditawarkan ada dua jenis, yakni derma roller gold dan derma roller titanium.
Di Shoppe, harga yang ditawarkan untuk satu derma roller mulai dari Rp 39.900 hingga Rp 507.000.
Sedangkan di Tokopedia, harganya Rp 65.000 hingga Rp 555.700.
Derma roller merupakan sebuah alat yang digunakan dalam treatment kecantikan dengan cara melukai kulit wajah hingga berdarah, kemudian diberikan serum.
Langkah ini bertujuan untuk merangsang regenerasi kulit sekaligus meningkatkan produksi kolagen.
Dari hasil melukai kulit wajah itu juga, perawatan ini biasanya dimaksudkan untuk memperbaiki tekstur kulit wajah yang tidak rata atau bopeng.
Berdasarkan penelusuran Kompas.com di akun media sosial Instagram dengan kata kunci "derma roller", mesin pencari otomatis mengarahkan ke tujuh akun.
Dalam sebuah unggahan @dermarollersystem.gh, admin mencoba menerangkan prosedur microneedling yang bertuliskan, ini adalah prosedur perawatan kulit di mana derma roller menciptakan perubahan pada kulit untuk mendorong pertumbuhan sel baru.
Diberitakan sebelumnya, penyidik Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap Ria Agustina dan karyawannya, DN (58), di kamar hotel wilayah Kuningan, Jakarta Selatan, Minggu (1/12/2024).
Ria dan DN ditangkap saat keduanya sedang memberikan layanan kecantikan terhadap tujuh pasien di kamar hotel 2028.
Ria ditangkap lantaran alat yang digunakan untuk treatment derma roller tidak mempunyai izin edar.
Tidak hanya itu, krim anestesi dan serum yang diberikan kepada pelanggan Ria Beauty juga ternyata tidak terdaftar Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Ria dan DN melangsungkan praktik sebagai tenaga medis yang memiliki surat standar registrasi (STR) dan surat izin praktik (SIP), padahal tidak.
Keduanya diduga melanggar Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) dan/atau ayat (3), serta/atau Pasal 439 jo Pasal 441 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.