Desak Aparat Segera Tangkap Harun Masiku, Pemuda Muhammadiyah: Bisa Ganggu Stabilitas Politik

Desak Aparat Segera Tangkap Harun Masiku, Pemuda Muhammadiyah: Bisa Ganggu Stabilitas Politik

JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Jenderal Pemuda Muhammadiyah Najih Prastiyo mendesak aparat penegak hukum segera menangkap buronan kasus korupsi, Harun Masiku.

Pihaknya menyebut kasus pidana korupsi yang menyeret eks kader PDI Perjuangan (PDI-P) itu harus segera dituntaskan.

"Harun Masiku ini sudah nyaris lima tahun jadi buron, sampai sekarang belum ditangkap. Saya kira KPK harus ambil langkah tegas dan produktif. Buron semacam Masiku bisa melemahkan supremasi hukum," kata Najih dalam keterangan yang diterima Kompas.com, Minggu (15/12/2024).

"Penangkapan Masiku hemat saya perlu untuk tegakkan keadilan dan untuk menunjukkan bahwa hukum berlaku untuk semua orang tanpa terkecuali. Kalau tidak segera ditangkap, kasus ini bisa ganggu stabilitas politik," sambung dia.

Najih menduga, terdapat pihak yang terus mencoba menghalangi proses hukum terhadap Masiku.

Oleh sebab itu, ia meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan aparat hukum untuk menindak siapa saja yang menghalangi proses hukum sesuai dengan Pasal 221 KUHP.

"Saya duga ada pihak yang memang terus coba halangi proses hukum ini. Oknum semacam ini harus ditindak, sesuai dengan perintah Undang-Undang Pasal 221 KUHP," kata dia.

Najih juga menyebut kalangan kader PDI-P untuk tidak melindungi Masiku.

Ia juga meminta PDI-P lugas mengadili Hasto Kristiyanto, sekretaris jenderal partai banteng moncong putih yang dianggap terlibat dalam dugaan kasus penyuapan.

“Kasus Harun Masiku ini bagaimanapun erat kaitannya dengan Sekjen PDI-P Pak Hasto Kristiyanto. Saya heran kok Pak Hasto lantang bicara di mana-mana, serasa lupa dengan kasus penyuapan yang seret namanya sendiri," ujar dia.

Hingga kini, Harun masih buron setelah empat tahun masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) KPK. Terbaru, KPK mengungkap profil terbaru dan ciri fisik dari DPO Harun Masiku sebagai pembaruan data DPO yang dirilis pada 2020.

Sebelumnya, PDI-P menuding langkah KPK memanggil Hasto Kristiyanto untuk menggali informasi baru mengenai Harun Masiku bermuatan politik, terutama menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 yang di seluruh daerah di Indonesia.

Harun Masiku merupakan mantan kader PDI-P yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terhadap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan pada 2019.

Sumber