Desak Mediasi, Kubu Agung Laksono Tolak Pengesahan Pengurus PMI Versi JK

Desak Mediasi, Kubu Agung Laksono Tolak Pengesahan Pengurus PMI Versi JK

JAKARTA, KOMPAS.com - Kubu Palang Merah Indonesia (PMI) yang mendukung Agung Laksono menolak pengesahan Kementerian Hukum (Kemenkum) terhadap kepengurusan PMI versi Jusuf Kalla (JK). Mereka juga mendesak Kemenkum untuk memfasilitasi mediasi terkait polemik ini.

Kementerian Hukum sebelumnya mengesahkan kepengurusan PMI 2024-2029 yang dipimpin oleh JK melalui Surat Menteri Hukum RI Nomor M.HH-AH.01-11 tanggal 19 Desember 2024. Namun, kubu Agung Laksono menilai keputusan ini belum dapat dijadikan dasar hukum.

"Isi surat jawaban Menteri Hukum belum dapat dijadikan rujukan bahwa Bapak Jusuf Kalla sebagai Ketua Umum PMI yang sah," kata Ulla Nuchrawaty Usman, Sekretaris Jenderal PMI kubu Agung Laksono, Sabtu (21/12/2024).

Menurut Ulla, dalam surat tersebut disebutkan bahwa PMI tidak tercatat dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkum. Ia juga menyoroti pelanggaran mekanisme dan prosedur dalam Musyawarah Nasional (Munas) ke-22 PMI yang memenangkan JK sebagai ketua umum.

"AD/ART yang digunakan dalam Munas ini adalah AD/ART PMI tahun 2019-2024 yang proses lahirnya tidak melalui mekanisme sebagaimana mestinya," ujar Ulla. Ia menjelaskan bahwa AD/ART tersebut ditetapkan pada Munas 2019 tanpa melalui tahapan pleno yang semestinya.

Ulla juga mengkritik masa jabatan JK yang telah mencapai tiga periode, yaitu 2009-2014, 2014-2019, dan 2019-2024. Jika JK kembali menjabat, maka ia akan memimpin PMI selama empat periode atau 20 tahun.

"Hal ini bertentangan dengan semangat pembatasan jabatan publik maksimal dua periode," tambahnya.

Selain itu, ia menilai proses persidangan Munas tidak mencerminkan prinsip musyawarah untuk mufakat. Ulla menyebut Agung Laksono telah memenuhi syarat dukungan 20 persen untuk pencalonan ketua umum, tetapi verifikasi dukungan tersebut tidak transparan.

Peserta Munas juga mengeluhkan tata tertib yang ditetapkan secara sepihak.

"Tidak terjadi tanya jawab dan penjelasan secara dua arah, karena mikrofon disimpan oleh panitia atas permintaan pimpinan sidang," ungkap Ulla.

Ulla mendesak Kemenkum untuk memediasi kedua kubu guna memberikan kepastian informasi kepada masyarakat dan perlakuan yang adil. "Hingga kini belum ada ajakan mediasi dari Kementerian Hukum," tegasnya.

Di sisi lain, Kemenkum mengesahkan kepengurusan PMI versi JK pada Jumat (20/12/2024). Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan keputusan tersebut diambil setelah kajian mendalam. "Pemerintah mengakui kepengurusan PMI hasil Munas XXII tahun 2024 di bawah kepemimpinan Bapak HM Jusuf Kalla," ujar Supratman.

Menanggapi pengesahan itu, JK menyampaikan terima kasih kepada pemerintah. "Setelah diakui dan telah dijelaskan oleh pemerintah, maka saya rasa persoalannya telah selesai," kata JK.

Sumber