Desak Revisi UU Narkotika, Yasona: Bandar, Kurir, dan Pemakai Jangan Disatukan
JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi XIII DPR Yasonna Laoly mendesak agar Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika direvisi untuk menutup celah peredaran narkotika di lembaga pemasyarakatan (lapas).
Eks Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) tersebut menilai, celah ini memungkinkan bandar, kurir, dan pemakai narkotika dipenjara di tempat yang sama.
“Perubahan yang kita inginkan, kalau pemakai itu ya jangan disatukan dengan bandar dan kurir. Karena kalau bandar, kurir, pemakai ini disatukan, itu jadi pasar, Pak,” kata Yasonna dalam rapat kerja Komisi XIII bersama Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Selasa (5/11/2024).
Lebih lanjut, Yasonna juga mendorong kementerian terkait untuk mendukung revisi UU tersebut.
Ia menekankan pentingnya revisi tersebut untuk memasukkan sanksi yang dapat membuat bandar narkotika menjadi miskin.
Yasonna mengeklaim bahwa upaya revisi UU ini telah dilakukan selama hampir 10 tahun sejak ia menjabat sebagai Menkumham, namun progresnya terhenti.
Politikus PDI-P ini mengaku tidak mengetahui alasan di balik mandeknya upaya revisi tersebut selama bertahun-tahun.
"Saya terus menerus mendorong Komisi III, bahkan sudah tingkat panja (panitia kerja), dari periode pertama masuk periode kedua nyangkut di Komisi III,” ungkap politikus PDI-P itu.
"Besarnya diskresi peredaran narkoba membuat banyak persoalan-persoalan,” tegasnya.