Desakan Pembatalan PPN 12 Persen Mencuat di Rapat Paripurna DPR, Ini Respons Puan dan Dasco
JAKARTA KOMPAS.com - Pimpinan DPR RI merespons interupsi Anggota Fraksi PDI-P Rieke Diah Pitaloka meminta jajaran legislatif mengambil sikap tegas dengan mendorong pemerintah membatalkan rencana menaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 2025.
Usai mendengarkan interupsi Rieke, Ketua DPR RI Puan Maharani menyampaikan bahwa dirinya meyakini pemerintahan saat ini menjalankan tugasnya dengan sebaik-baiknya, terutama untuk memberikan kesejahteraan rakyat.
“DPR RI tentu saja meyakini bahwa pemerintahan baru akan menjalankan tugasnya dengan sebaik baiknya untuk kesejahteraan rakyat, dan pastinya insyaallah tahun 2025 akan ada kejutan baru dari pemerintahan yang baru. Karenanya mungkin pak pimpinan akan menanggapi lagi. Pak Dasco?” kata Puan dalam rapat paripuna, Kamis (5/12/2024).
Sementara itu, Wakil Ketua DPR RI dari Fraksi Gerindra Sufmi Dasco Ahmad memberikan opsi agar usulan Oneng soal pembatalan kenaikan PPN diubah.
Dia menawarkan agar pajak barang mewah tetap dinaikkan menjadi 12 persen, sedangkan yang terkait kebutuhan masyarakat akan diturunkan.
“Menaikkan pajak barang mewah sebesar 12 persen, menurunkan pajak yang berguna bagi masyarakat. Itu usulannya. Usulannya begitu. Setuju enggak?” kata Dasco sambil bertanya kepada forum.
Puan pun kembali menimpali pernyataan Dasco dengan menegaskan agar semua pihak menunggu kejutan dari pemerintah terkait dengan kebijakan yang bakal diterapkan pada 2025 mendatang.
“Nah kita tunggu kejutan di 2025 semoga membawa berkah dan kesejahteraan bagi seluruh,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Anggota DPR RI dari Fraksi PDI-P Rieke Diah Pitaloka melayangkan interupsi dalam rapat paripurna yang berlangsung pada Kamis (5/12/2024).
Dalam interupsinya, dia meminta pimpinan dan anggota DPR RI untuk mendorong Presiden membatalkan rencana kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 2025.
“Dengan seluruh kerendahan hati, saya merekomendasikan di rapat paripurna ini untuk mendukung Presiden menunda atau membatalkan rencana kenaikan PPN 12 persen, sesuai dengan amanat Pasal 7 ayat 3 dan ayat 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021,” ujar Rieke di ruang sidang paripurna DPR RI, Kamis.
Politikus yang dikenal dengan panggilan Oneng itu berpandangan bahwa pemerintah tak bisa serta-merta menaikkan PPN menjadi 12 persen dengan alasan perintah Pasal 7 UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Padahal, kata Oneng, terdapat pula pasal dan penjelasan lain dalam beleid tersebut yang sudah mengatur hal-hal yang harus dipertimbangkan pemerintah dalam menaikkan PPN.
“Dengan segala hormat, mari kita baca dan hayati pula Pasal 7 ayat 3, tarif pajak pertambahan nilai sebagaimana dimaksud pada ayat 1, dapat diubah bukan hanya paling tinggi 15 persen, tapi bisa juga diubah paling rendah 5 persen,” kata Oneng.
“Dalam penjelasannya dijelaskan juga bahwa naik tidaknya harus mempertimbangkan perkembangan ekonomi dan moneter, serta harga kebutuhan pokok setiap tahunnya,” sambungnya.
Pernyataan tegas Rieke pun langsung disambut tepuk tangan para anggota dewan dan mahasiswa yang hadir dalam rapat paripurna DPR RI kali ini.