Detik-detik Aksi Keji Fauzan Mutilasi Wanita Terungkap dalam Reka Ulang
Polisi menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan wanita berinisial SH (40), yang ditemukan tanpa kepala di Danau Muara, Jakarta Utara, oleh tersangka Fauzan Fahmi alias Ome alias Omey Al Pacino (43). Detik-detik Fauzan membunuh lalu memutilasi SH terungkap dalam adegan rekonstruksi.
Total ada 43 adegan yang diperagakan Fauzan dalam reka ulang pembunuhan. Rekonstruksi dimulai dari pertemuan antara Fauzan dan korban di sebuah hotel di kawasan Jakarta Utara. Di hotel tersebut mereka sempat melakukan hubungan badan layaknya suami istri.
Pada adegan ke-8 diperagakan saat korban menuju rumah tersangka untuk membawa pesanan ikan. Berlanjut ke adegan ke-9 terjadi cekcok antara tersangka dan korban. Diketahui saat itu korban melontarkan kata-kata yang membuat emosi tersangka tersulut.
Pada adegan tersebut diperlihatkan juga saat tersangka mencekik korban. Selanjutnya, pada adegan ke-11 tersangka meletakkan tubuh korban di lantai tempat cucian.
Berlanjut pada adegan ke-12, tersangka kembali mencekik leher korban hingga wajah korban membiru. Tersangka memastikan korban sudah meninggal dunia.
Tiba saatnya pada adegan ke-16 saat tersangka dengan keji memenggal kepala korban. Setelah itu, Fauzan memasukkan kepala korban ke dalam karung.
Pembunuhan terjadi pada Minggu (27/10), sekitar pukul 21.00 WIB. Jasad korban ditemukan di Danau Muara Baru, Jakarta Utara pada Selasa (29/10), pukul 10.00 WIB. Korban ditemukan dengan kondisi kepala terpenggal dan terpisah 600 meter dari badannya.
"Kegiatan rekonstruksi dilakukan sebanyak 43 adegan dan telah selesai pada pukul 13.30 WIB," kata Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Rovan Richard Mahenu kepada wartawan, Rabu (11/12/2024).
Terpisah, Kanit II, Subdit Jatanras AKP Reza Arif mengatakan rekonstruksi digelar di empat lokasi. Yakni di sebuah hotel kawasan Jakarta Utara, kemudian di rumah tersangka di Penjaringan yang menjadi tempat pembunuhan, lanjut di Jalan Pantai Mutiara tempat kepala korban ditemukan, dan terakhir di sekitar pom bensin Danau Muara Baru, lokasi badan korban ditemukan.
"Adegan diperagakan mulai dari check-in (di hotel), sampai (jasad korban) dibuang," ujarnya.
Polisi sudah menetapkan Fauzan Fahmi sebagai tersangka. Fauzan dijerat dengan Pasal 340 KUHP Subsider Pasal 338 KUHP dengan ancaman maksimal pidana mati.
Lihat juga video Rekaman CCTV Fauzan Bawa Potongan Tubuh Mantan Istri ke Pasar Ikan
[Gambas Video 20detik]