Detik-detik Anak Bos Toko Roti Aniaya Pegawai Pakai Kursi hingga Mesin EDC
George Sugama Halim ditetapkan sebagai tersangka setelah menganiaya karyawati toko roti di Penggilingan, Cakung, Jakarta Timur. Anak bos toko roti ini menganiaya korban lantaran kesal permintaannya untuk diantarkan makanan ke kamar pribadinya ditolak korban.
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly menjelaskan, penganiayaan ini terjadi pada Kamis, 17 Oktober 2024. Kasus ini dilaporkan korban berinisial DAD pada Jumat, 18 Oktober 2024.
Kombes Nicolas menjelaskan, awal mula peristiwa penganiayaan ini terjadi. Berawal ketika tersangka George meminta DAD mengantarkan makanan ke kamar pribadinya, padahal itu bukan job desk-nya.
"Tersangka meminta kepada korban untuk mengantar makanannya ke kamar pribadi si tersangka. Dan si korban menolak karena itu bukan pekerjaan saya untuk mengantar makanan ke kamar pribadi daripada tersangka itu," kata Nicolas dalam konferensi pers di kantornya, Senin (16/12/2024).
Korban merasa kesal hingga keduanya berargumentasi. Percekcokan ini kemudian berujung peristiwa penganiayaan terhadap korban.
"Dan korban menyatakan tersangka merasa kesal dan terjadi argumentasi dan mengakibatkan korban makin emosi dan selanjutnya melakukan penganiayaan terhadap korban atau pelapor itu sendiri," imbuhnya.
Mendapat penolakan korban, George merasa kesal hingga kemarahannya memuncak. Ia kemudian melemparkan segala benda yang ada di hadapannya ke arah korban.
"Sehingga tersangka melakukan pelemparan-pelemparan dengan menggunakan loyang, mesin EDC, juga kursi besi serta patung hiasan yang ada di atas meja di TKP itu sendiri," ujarnya.
Lemparan loyang itu mengakibatkan korban mengalami luka.
"Nah, pada saat loyang mengenai korban itu yang mengakibatkan korban mengalami luka di sekitar pelipis," jelas Nicolas.
Polisi melakukan gelar perkara setelah menangkap George di hotel kawasan Sukabumi, Jawa Barat. Hasilnya, George ditetapkan sebagai tersangka.
"Saat ini setelah fakta dan bukti dikumpulkan, kemudian dilakukan gelar perkara maka penyidik Satreskrim Polres Metro Jaktim telah menetapkan GSH sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Senin (16/10).
George dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan. George terancam hukuman 5 tahun penjara.
"Persangkaan pasal penganiayaan sebagai diatur di Pasal 351 KUHP dengan ancaman maksimal pidana 5 tahun," ujarnya.
Pelaku ditangkap pada Senin (16/12) dini hari di sebuah hotel daerah Sukabumi, Jawa Barat. Pelaku ditangkap tim gabungan Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Timur.