Detik-detik Maling Pikap Dikejar dari Cibinong, Diamuk di Simpang Tol BORR

Detik-detik Maling Pikap Dikejar dari Cibinong, Diamuk di Simpang Tol BORR

Seorang pria berinisial ACH (43), pelaku pencurian mobil pikap, ditangkap warga di Simpang Tol BORR, Jl KS Tubun, Kota Bogor, Jawa Barat. Dia ditangkap setelah mencuri mobil pikap sebanyak 2 kali di wilayah Cibinong, Kabupaten Bogor.

"Saat ini perkara sudah diserahkan dari Polsek Bogor utara kepada Polsek Cibinong untuk menindak lanjut proses hukum," kata Kapolsek Cibinong Kompol Waluyo, Kamis (19/12/2024).

Waluyo mengatakan lokasi pertama pencurian berada di Kelurahan Tengah, tepatnya pada Minggu (15/12). Pikap tersebut dicuri usai digunakan mengangkut barang untuk pindahan.

"Pikap diparkir depan parkirkan rumah adiknya dan pelapor bermalam sampai pada pagi hari nya sekira pukul 04.00 WIB, didapati kendaraan tersebut sudah tidak ada terparkir di depan rumah adiknya," ungkapnya.

Pencurian kedua terjadi di Kelurahan Pakansari. Pada hari Selasa (17/12), pihak Polsek Cibinong mendapatkan informasi dari Polsek Bogor Utara bahwa pelaku ditangkap.

"Di mana pelaku habis mencuri kendaraan sebuah mobil pikap di wilayah Pakansari. Lalu Kanit Reskrim beserta anggotanya, juga pelapor, menuju ke Polsek Bogor utara untuk memastikan apakah benar adanya kendaraan yang hilang tersebut adalah milik korban," jelasnya.

Waluyo mengatakan mobil pikap tersebut dicuri saat sedang digunakan untuk mengangkut tanah. Pelaku mencurinya saat pikap terparkir di pinggir jalan.

"Lalu dikejar oleh pelapor, dan pelaku melarikan diri ke arah Kota Bogor melewati pinggir Tol BORR," ungkapnya.

Pelaku yang panik, lalu menabrak tembok di pinggir tol. Selain itu, pelaku yang oleng juga menabrak pengendara sepeda motor hingga akhirnya tertangkap dan diamuk warga.

"Akhirnya dihakimi warga dikarenakan pelaku akan kabur. Mobil tersebut dilempari batu oleh warga masyarakat. Kemudian berhasil diamankan warga dan diserahkan ke Polsek Bogor Utara," imbuhnya.

Pelaku dan sejumlah barang bukti kemudian dibawa oleh polisi. Barang bukti yang disita yaitu sebuah cutter, kunci T, soket, 2 buah mata kunci, dan BPKB kendaraan pikap.

"Pelaku sudah mengakui atas perbuatannya, dan untuk kendaraan pikap lokasi Pakansari dalam keadaan rusak. Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan dikenakan pasal 363 KUHP," bebernya.

Lihat juga Video Terekam CCTV, Aksi Maling Mobil Pikap di Bogor Bawa Benda Mirip Pistol

[Gambas Video 20detik]

Sumber