Detik-detik Satpam Rumah Mewah di Bogor Ditikam Majikan hingga Tewas

Detik-detik Satpam Rumah Mewah di Bogor Ditikam Majikan hingga Tewas

Majikan di Bogor Abraham Michael Mangaraja membunuh satpam rumahnya bernama Septian (37) menggunakan pisau hingga mengakibatkan 22 luka di badan dan satu luka di leher. Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota AKP Aji Riznaldi mengungkap detik-detik Septian dihabisi majikannya ketika bangun tidur.

"Jadi berdasarkan pengakuan tersangka, bahwa memang korban ini dalam keadaan tertidur, kemudian dibangunkan oleh tersangka. Kemudian dilakukan penusukan sampai terakhir digorok di bagian lehernya," kata Aji ketika jumpa pers, Senin (20/1/2025).

Aji menyebut Septian tidak sempat melakukan perlawanan saat ditikam oleh majikannya. Septian diduga kaget karena diserang bertubi-tubi ketika bangun tidur pada Jumat sekira pukul 02.30 WIB.

"(Korban) tidak sempat melakukan perlawanan, karena korban otomatis baru dibangunkan dari tidur dan langsung dikagetkan dengan tindakan (menggunakan) sebilah pisau," kata Aji.

Aji menambahkan ada 22 luka akibat senjata tajam di badan Septian. Berdasarkan autopsi, kematian Septian disebabkan luka gorokan di leher.

"Bahwa ini berdasarkan hasil autopsi, terdapat 22 luka. Dari luka luka-luka tersebut tidak terdapat penyebab kematian. Namun ada satu luka di bagian leher kiri yang sampai mengiris pembuluh di leher," kata Aji.

"Nah dari hasil (autopsi) ini, diketahui bahwa penyebab kematian ini berdasarkan gorokan terakhir yang dilakukan tersangka di bagian leher. Itu hasil autopsinya," imbuhnya.

Sempat Minta Sopir-ART Pergi

Abraham diduga sempat berupaya menghilangkan jejak setelah menghabisi nyawa Septian. Ia sempat mengiming-imingi uang Rp 5 juta kepada sopir bernama Wawan dan dua asisten rumah tangga (ART).

"Jadi pada saat setelah kejadian (pembunuhan), itu dari pihak tersangka ini menyampaikan kepada para saksi (ART) dan pelapor (sopir bernama Wawan) untuk segera melarikan diri, dengan iming-iming uang kurang lebih (Rp) 5 juta per orang," kata Kapolresta Bogor Kota Kombes Eko Prasetyo, Senin (20/1/2025).

Iming-iming uang tersebut kemudian tak diterima Wawan dan ia memilih lari ke Polsek Bogor Selatan untuk melaporkan perbuatan majikannya. Polisi yang datang kemudian mengamankan semua penghuni rumah untuk dimintai keterangan.

"Setelah kejadian, pelapor ini langsung lari ke polsek dan melaporkan kejadian tersebut. Di situlah piket polsek, polres mengamankan TKP dan semua diamankan, baik keluarga yang ada di situ, semuanya itu kita amankan di Polresta Bogor Kota," kata Eko.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan barang bukti berupa pisau, palu, martil, struk pembelian pisau yang digunakan untuk membunuh Septian, sepasang sepatu pelaku yang berlumur darah, dan pakaian korban. Karena perbuatannya, Abraham dijerat pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun atau seumur hidup.

Sumber