Detik-detik Wanita Bekasi Dibuntuti Lalu Disiram Air Keras di Tempat Gelap

Detik-detik Wanita Bekasi Dibuntuti Lalu Disiram Air Keras di Tempat Gelap

Seorang wanita berinisial F (20) disiram air keras saat berkendara di Bekasi Utara, Kota Bekasi. Polisi menyelidiki kasus tersebut dan menangkap pelakunya.

Pelaku bernama Arjuhan Rosetiyoni (25) ditangkap pada Kamis (12/12/2024) di Cibinong, Bogor. Polisi mengungkapkan korban dan pelaku memiliki hubungan khusus.

"Tersangka adalah pacar korban sejak 1 tahun yang lalu. Kemudian Tersangka merasa cemburu karena korban sering ketahuan jalan dengan laki-laki lain," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, dalam keterangannya, Sabtu (14/12/2024).

Ade Ary menjelaskan tersangka Arjuhan mengaku menyiram korban dengan air keras karena cemburu buta. Arjuhan kemudian berniat melukai korban dengan air keras.

"Pelaku merasa cemburu dan sakit hati karena sering dibohongi oleh korban sehingga timbul niat pelaku untuk melukai korban, dan pada bulan November 2024 pelaku membeli cairan asam sulfat dari online shop," imbuhnya.

Penyiraman air keras terjadi di Jalan Perjuangan, Bekasi Utara, pada Sabtu, 7 Desember 2024, sekitar pukul 19.45 WIB. Pelaku awalnya membuntuti korban yang sedang dalam perjalanan pulang.

"Pada saat kejadian, pelaku membuntuti korban yang sedang jalan dengan seorang laki-laki," kata Ade Ary.

Saat korban berada di tempat yang gelap, pelaku kemudian menyiramkan air keras. Seketika korban merasa kesakitan hingga kelonjotan dan melepaskan bajunya.

"Pada saat (korban) melintas di tempat yang gelap, pelaku langsung mendekati korban dan menyiramkan cairan asam sulfat yang sudah disiapkan sebelumnya ke arah muka dan badan korban," ujarnya.

Dia mengatakan air keras itu mengakibatkan luka bakar serius pada korban. Polisi telah menetapkan Arjuhan sebagai tersangka.

"Yang mengakibatkan korban mengalami luka bakar serius," ujarnya.

Arjuhan saat ini diamankan di Polda Metro Jaya. Dia dijerat dengan Pasal 354 subsider Pasal 353 subsider Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat subsider penganiayaan yang dilakukan dengan direncanakan terlebih dahulu subsider penganiayaan.

Sumber