Developer Pakai Pawang Hujan, Bisakah Kami Gugat?

Developer Pakai Pawang Hujan, Bisakah Kami Gugat?

Proyek pembangunan kadang berkejar-kejaran dengan waktu dan salah satu hambatannya biasanya adalah hujan. Tapi bisakah developer digugat karena memakai pawang hujan sehingga merugikan warga?

Hal itu menjadi pertanyaan pembaca detik’s Advocate yaitu

Halo detikKami ada masalah di komplek kami.

Jadi di tempatku nggak hujan-hujan. Ada dugaan developer perumahan pakai pawang hujan. Sebab proyek masih banyak rumah yang belum selesai.

Apakah bisa kami tuntut?

AmadKab Bogor

JAWABAN

Terima kasih atas pertanyannya. Akan kami coba jawab sepanjang data yang Anda sampaikan.

  1. Gugatan perdata merupakan hak keperdataan setiap warga negara. Sehingga, kalau ditanyakan apakah bisa dituntut? Tentu bisa-bisa saja.2. Pengadilan dilarang menolak untuk memeriksa, mengadili, dan memutus suatu perkara yang diajukan dengan dalih bahwa hukum tidak ada (asas ius curia novit)3. Dalam hukum perdata, terdapat asas ‘siapa yang mendalilkan, dia yang membuktikan’ atau actori in cumbit probatio. Hal itu diatur dalam Pasal 163 HIR/283 RBg dan Pasal 1863 KUHPerdata. Ketentuan dalam pasal-pasal tersebut menetapkan bahwa yang diembani kewajiban untuk membuktikan adalah pihak yang mendalilkan bahwa ia mempunyai hak atau untuk mengukuhkan haknya sendiri ataupun membantah suatu hak orang lain yang menunjuk pada suatu peristiwa.4. Dari konstruksi asas di atas, maka saat Anda menggugat ke pengadilan, maka anda harus siap membuktikan kepada majelis dengan sejumlah alat bukti. Untuk diketahui, alat bukti dalam hukum perdata yaitu surat, saksi, persangkaan-persangkaan, pengakuan, dan sumpah. Sebagai penggugat, anda yang harus menyiapkan bukti-bukti tersebut. Dan membuat argumen korelasi dengan kerugian yang anda derita. 5. Salah satu tantangan dalam pembuktian nanti, adalah korelasi ilmu pawang menangkal hujan. Bagaimana pembuktiannya. Bagaimana korelasi secara hukum. Anda harus bisa membuat argumen di atas secara teliti dan memenuhi asas-asas pembuktian perdata.6. Untuk diketahui, anda harus bisa membedakan kasus pidana dan kasus perdata. Dalam kasus perdata, hakim bersifat pasif dan yang dikejar adalah kebenaran formil. Bedakan dengan kasus pidana, di mana hakim bersifat aktif dalam rangka mencari kebenaran materil, sesuai asas in criminalibus probantiones bedent esse luce clariore (pembuktian harus lebih terang dari sinar matahari).7. Untuk diingat, pihak tergugat juga berhak mengajukan gugatan balik dalam satu perkara tersebut yang sedang berlangsung. Kemungkinan anda digugat balik juga harus anda pikirkan.8. Dalam gugatan perdata, biaya gugatan ditanggung penggugat. Jadi siapkan juga sejumlah uang untuk memproses gugatan Anda di pengadilan. Yang gratis hanyalah fasilitas pengadilan (listrik/ruangan dll) dan hakim yang mengadili. 9. Apakah nantinya akan dikabulkan atau tidak oleh majelis hakim, maka itu tergantung pembuktian di pengadilan.

Demikian jawaban dari kami. Terima kasih

Tim Pengasuh detik’s Advocate

Tentang detik’s Advocate

detik’s Advocate adalah rubrik di detikcom berupa tanya-jawab dan konsultasi hukum dari pembaca detikcom. Semua pertanyaan akan dijawab dan dikupas tuntas oleh para pakar di bidangnya.

Pembaca boleh bertanya semua hal tentang hukum, baik masalah pidana, perdata, keluarga, hubungan dengan kekasih, UU Informasi dan Teknologi Elektronik (ITE), hukum merekam hubungan badan (UU Pornografi), hukum internasional, hukum waris, hukum pajak, perlindungan konsumen dan lain-lain.

Identitas penanya bisa ditulis terang atau disamarkan, disesuaikan dengan keinginan pembaca. Seluruh identitas penanya kami jamin akan dirahasiakan.

Pertanyaan dan masalah hukum/pertanyaan seputar hukum di atas, bisa dikirim ke kami ya di email redaksi@detik.com dan di-cc ke-email andi.saputra@detik.com

Pertanyaan ditulis dengan runtut dan lengkap agar memudahkan kami menjawab masalah yang anda hadapi. Bila perlu sertakan bukti pendukung.

Semua jawaban di rubrik ini bersifat informatif belaka dan bukan bagian dari legal opinion yang bisa dijadikan alat bukti di pengadilan serta tidak bisa digugat.

Sumber