Dewan Pers Soroti Indeks Kemerdekaan Pers Turun pada 2024
JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Pers dalam catatan akhir tahunnya menyoroti Indeks Kemerdekaan Pers (IKP) Indonesia yang turun dari 71,57 pada tahun 2023 menjadi 69,36 pada tahun 2024.
Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu memaparkan ada dua faktor yang menyebabkan turunnya IKP.
"Pertama, masih ada kekerasan terhadap wartawan, kedua ketergantungan media pada pemerintah daerah," ujarnya dalam keterangan pers, Selasa (31/12/2024).
Ninik menjelaskan, berdasarkan data Aliansi Jurnalis Independen, ada 69 kasus kekerasan terhadap wartawan selama 2024, termasuk pembakaran kantor media Pakuan Raya di Bogor, Jawa Barat, beberapa waktu lalu.
Selain itu, Dewan Pers juga menyoroti Revisi Undang-Undang (RUU) Penyiaran yang disebut kontroversial karena tidak sesuai dengan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.
Ketentuan yang tidak sesuai itu terkait larangan penyiaran berita investigasi yang bertentangan dengan kebebasan pers.
Ninik melanjutkan, faktor lain yang menyebabkan IPK turun adalah wacana memberi Komisi Penyiaran Indonesia wewenang untuk menyelesaikan sengketa pemberitaan yang seharusnya menjadi kewenangan Dewan Pers.
"Dewan Pers juga prihatin dan memberikan perhatian besar atas kasus kekerasan terhadap wartawan, contohnya adalah tewasnya wartawan Rico Sempurna Pasaribu dan tiga anggota keluarganya di Karo, Sumatera Utara, akibat rumahnya dibakar setelah menulis berita tentang rumah judi," kata Ninik.
Dewan Pers juga menyoroti dugaan keterlibatan wartawan Damar Sinuko dalam kasus penembakan siswa SMKN 4 Semarang, Gamma R. Oktafandy.
Selain itu, Dewan Pers juga mencatat sepanjang 2023-2024 tak kurang dari 1.200 karyawan perusahaan pers, termasuk jurnalis, harus menjalani PHK.
Ninik menyebut, iklim usaha industri pers sedang tidak baik-baik saja karena media massa tidak lagi menjadi sumber utama masyarakat dalam mencari berita.
Mayoritas atau sekitar 75 persen kue iklan nasional perusahaan pers pun telah diambil alih oleh platform digital global dan media sosial.
"Hal itu menjadi tantangan terberat perusahaan pers di masa-masa mendatang. Kondisi ini membuat Dewan Pers prihatin dan melakukan pelbagai upaya untuk membuat ekosistem yang lebih baik bagi kehidupan pers," kata Ninik.
Untuk kabar positifnya, Dewan Pers mencatat telah melakukan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) kepada 1.779 insan pers.
Dari hasil UKW tersebut, sebanyak 1.604 dinyatakan kompeten sehingga total wartawan bersertifikasi hingga akhir 2024 mencapai 30.074 orang.