Dewas: 3 Pimpinan KPK 2019-2024 Disanksi Etik, 2 di Antaranya Dapat Sanksi Berat
JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa dari lima pimpinan KPK periode 2019-2024, tiga di antaranya telah dikenakan sanksi etik.
Ketiga pimpinan tersebut adalah mantan Ketua KPK Firli Bahuri dan mantan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar yang masing-masing mendapat sanksi berat, serta Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron yang dikenakan sanksi sedang.
"Pimpinan dari lima orang, tiga orang kena sanksi etik, dua orang sanksi berat, dan satu orang sanksi sedang. Sengaja kami tampilkan, supaya jelas bahwa keteladanan memang kita perlu sekali di KPK," ujar Anggota Dewas KPK Albertina Ho dalam konferensi pers yang berlangsung di Gedung C1 KPK, Jakarta, pada Kamis (12/12/2024).
Albertina juga menyampaikan bahwa sebanyak 27 pejabat struktural tingkat II KPK dilaporkan terkait pelanggaran etik, di mana tiga di antaranya dikenakan sanksi.
Sementara itu, enam pejabat struktural tingkat I KPK juga dilaporkan, namun tidak ada yang dikenakan sanksi.
"Ini sengaja kami tampilkan, supaya jelas bahwa keteladanan memang kita perlu sekali di KPK," tambahnya.
Lebih lanjut, Albertina mengungkapkan bahwa Dewas KPK telah menerima 188 laporan terkait pelanggaran etik yang melibatkan pegawai KPK dalam lima tahun terakhir.
Ia mencatat bahwa pengaduan etik terbanyak terjadi pada 2023, dengan total 65 laporan, di mana salah satunya terkait kasus Rumah Tahanan (Rutan) KPK.
"Kalau kita lihat, paling banyak ada di tahun 2023, yaitu 65 pengaduan, dan Dewan Pengawas menemukan sendiri satu, yaitu yang rekan-rekan sudah tahu juga mengenai kasus rutan," tuturnya.
Albertina menjelaskan bahwa dari ratusan laporan yang masuk, sidang etik telah dilakukan selama periode 2020-2024.
Hasilnya, sebanyak empat putusan sidang etik pada 2020 menyatakan bahwa pegawai KPK terbukti melanggar kode etik.
Pada 2021, terdapat tujuh putusan, diikuti oleh empat putusan pada 2022, dan satu putusan menyatakan tidak melanggar kode etik.
Pada 2023, tercatat dua putusan menyatakan pegawai KPK terbukti melanggar, sementara satu putusan tidak terbukti.
Pada 2024, sebanyak lima putusan sidang etik menyatakan bahwa pegawai KPK terbukti melanggar kode etik.
"Jumlah semua yang mendapat sanksi itu ada 85. Ini ada jumlahnya semuanya 85," ujarnya.