Dewas: KPK Hentikan Kasus 11 Tersangka Sepanjang 2020-2024
JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) mengatakan, KPK menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) untuk 11 tersangka kasus korupsi selama lima tahun terakhir.
Hal tersebut disampaikan Anggota Dewas KPK Harjono dalam Konferensi Pers Kinerja Dewas Pengawas Jilid I di Gedung C1 KPK, Jakarta, Kamis (12/12/2024).
"Penerbitan SP3 periode 2020-2024 berkaitan dengan SP3, tepat waktu penerbitan SP3 perkara atas nama tersangka 1, 2, 3, 4, 5 ada nama-nama di situ, dan yang tidak tepat waktu 1, 2, 3, 4, 5, 6, jadi sudah diterbitkan SP3-nya," kata Harjono.
Berikut 11 perkara yang diterbitkan SP3 oleh KPK
SP3 tepat waktu
Perkara atas nama tersangka I Gede Astawa Prama Artha
Perkara atas nama tersangka Surya Dharmadi
Perkara atas nama tersangka Korporasi PT Palma Satu
Perkara atas nama tersangka Supian Hadi
Perkara atas nama tersangka Iskandar Zulkarnaen
SP3 tidak tepat waktu
Perkara atas nama tersangka Sjamsul Nursalim dan Itjih Sjamsul Nursalim
Perkara atas nama tersangka Jacob Purwono
Perkara atas nama tersangka Fuad Amin Imron
Perkara atas nama tersangka Fasich
Perkara atas nama tersangka Budi Juniarto
Perkara atas nama tersangka Darwan Ali
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK), KPK memiliki kewenangan baru dalam melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi, yakni menerbitkan surat penghentian penyidikan dan penuntutan (SP3).
Berdasarkan Pasal 40 ayat (1), KPK dapat menghentikan penyidikan dan penuntutan terhadap perkara tindak pidana korupsi yang penyidikan dan penuntutannya tidak selesai dalam jangka waktu paling lama dua tahun.
Kemudian Pasal 40 ayat (2) menyatakan, penghentian penyidikan dan penuntutan harus dilaporkan kepada Dewan Pengawas paling lambat satu minggu terhitung sejak dikeluarkannya SP3.
KPK juga wajib mengumumkan SP3 kepada publik.
Penghentian penyidikan dan penuntutan dapat dicabut oleh pimpinan KPK apabila ditemukan bukti baru yang dapat membatalkan SP3 atau berdasarkan putusan praperadilan.