Dewas KPK Sebut Tak Ada Pelanggaran Etik dalam Pertemuan Alexander Marwata dengan Eko Darmanto
![Dewas KPK Sebut Tak Ada Pelanggaran Etik dalam Pertemuan Alexander Marwata dengan Eko Darmanto](https://asset.kompas.com/crops/Vn26hnLZ0bn2CS3XbVGX_ojHtfk=/0x0:0x0/1200x800/data/photo/2024/11/08/672df6f95f675.jpg)
JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) mengumumkan bahwa tidak terdapat pelanggaran etik dalam pertemuan antara Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dan mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto.
"Dewan Pengawas berkesimpulan bahwa perbuatan terlapor Alexander Marwata dinyatakan tidak cukup alasan untuk dilanjutkan ke sidang etik," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangan tertulis pada Selasa (17/12/2024).
Tessa menjelaskan bahwa kesimpulan Dewas KPK tersebut didasarkan pada fakta dan bukti yang diperoleh dari hasil klarifikasi.
Pertemuan tersebut dilakukan dalam rangka pelaksanaan tugas, yaitu untuk menerima pengaduan dugaan tindak pidana korupsi dari Eko Darmanto.
Dewas KPK juga menyatakan bahwa pertemuan tersebut didampingi oleh pegawai KPK serta telah disampaikan kepada Pimpinan KPK lainnya.
"Dan didampingi oleh pegawai KPK dan Dit. PLPM serta hasilnya disampaikan kepada pimpinan yang lain," ujarnya.
Sebelumnya, Tessa juga mengungkapkan bahwa pertemuan antara Alexander Marwata dan Eko Darmanto telah dilaporkan ke Dewan Pengawas KPK.
Ia meyakini bahwa Dewas akan bertindak obyektif dan profesional dalam menindaklanjuti pelaporan tersebut.
Tessa menekankan bahwa dalam Peraturan Dewas Nomor 02 Tahun 2021 tentang Kode Etik dan Kode Perilaku KPK, terdapat ketentuan mengenai nilai integritas yang mengatur kapan seorang pegawai KPK dapat berhubungan dengan tersangka, terdakwa, terpidana, atau pihak lain yang terkait dengan perkara korupsi yang sedang ditangani.
Hubungan tersebut diizinkan jika dilakukan dalam rangka pelaksanaan tugas jabatan dan dengan sepengetahuan Pimpinan atau atasan langsung.
"Sebagaimana telah dijelaskan oleh Bapak Alexander Marwata, pertemuan tersebut didasari alasan bahwa ED akan melaporkan adanya dugaan tindak pidana korupsi," ungkap Tessa.
Ia mengatakan, menerima laporan awal dugaan tindak pidana korupsi merupakan perintah jabatan bagi setiap insan KPK, karena dalam setiap insan KPK terkandung kewajiban untuk turut serta dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi.
"Termasuk memfasilitasi penerimaan laporan adanya dugaan tindak pidana korupsi, dan kemudian meneruskan laporan tersebut kepada pihak yang berwenang di KPK apakah merupakan kewajiban bagi setiap insan KPK. Hal inilah yang akan diuji oleh Dewan Pengawas," ujarnya.
Tessa mengatakan, dengan memahami aturan Dewas tersebut, serta didorong oleh pemahaman akan tugas jabatan bahwa laporan yang akan diberikan ED tidak boleh diabaikan, Alexander bersedia menerima laporan tersebut.
"Dengan tetap memperhatikan ketentuan Dewas yakni dengan memberitahukan kepada Pimpinan yang lain serta didampingi oleh Pegawai pada bidang pengaduan masyarakat dan accounting forensic," ucap dia.