Dewas KPK: Tangani Perkara Etik Nurul Ghufron Paling Bikin Pusing
Jabatan para anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK tahun 2019-2024 akan berakhir. Para anggota Dewas itu pun menyatakan kasus etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron paling sulit ditangani dan membuat pusing.
"Pimpinan KPK. Itu yang paling tersulit (perkara etik tersulit), yang terakhir ini. Seorang pimpinan KPK. Kenapa sampai sulit? Sampai kami dilaporkan, digugat di pengadilan TUN. Digugat di Mahkamah Agung," Ketua Dewan Pengawas (Dewas) KPK Tumpak H Panggabean dalam konferensi pers di gedung ACLC, Jakarta, Kamis (12/2/2024).
Tumpak pun merasa aneh atas Ghufron yang menggugat peraturan dewas (perdewas) KPK. Dirinya menyebut, jika ingin bergabung dengan KPK, ikutilah peraturan yang ada di lembaga antirasuah tersebut.
"Kalau kamu sudah mau masuk ke sini ikut aturan di sini ya kan? Jangan kau gugat aturannya, aneh itu yang paling menjengkelkan kau tanya tadi itu kan? Lebih menjengkelkan lagi bukan hanya digugat, diadukan lagi kami kembali ke Bareskrim gila itu atas dasar menyalahgunakan wewenang," tuturnya.
Hal serupa juga disampaikan Anggota Dewas KPK, Albertina Ho, yang menyebut menangani perkara etik Ghufron membuat pusing. Sebab, sejumlah anggota Dewas sendiri sampai dilaporkan ke polisi.
"Bahwa kalau yang memang yang paling bikin pusing ya memang yang terakhir ya, yang Pak NG itu karena tadi sudah disampaikan oleh Pak Ketua, dengan dilaporkan kami itu ke Bareskrim kemudian digugat ke TUN, kemudian ke Mahkamah Agung, judicial review," kata dia.
Albertina mengatakan, karena ada hal tersebut, pikirannya harus terbagi. Dia pun bersyukur terkait hal tersebut sudah selesai.
"Nah ini juga memusingkan kami sebenarnya kami bersyukur bahwa itu kemudian tidak diproses lebih lanjut, jadi sudah mudah-mudahan sudah selesai dan untuk di Mahkamah Agung dan di TUN Jakarta kami sudah menang, dan sudah berkekuatan hukum tetap," tambahnya.
Seperti diketahui, Dewas KPK telah menyatakan Nurul Ghufron melakukan pelanggaran etik. Dewas KPK pun menjatuhkan sanksi etik sedang ke Ghufron.
"Menyatakan Nurul Ghufron terbukti menyalahgunakan pengaruh untuk kepentingan pribadi," kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean di kantornya, Jumat (6/9).
Dalam persidangan, Dewas KPK menilai Nurul Ghufron tidak terbukti melanggar pasal 4 ayat 2 huruf a Perdewas Nomor 3 Tahun 2021 yang melarang insan KPK melakukan hubungan langsung dengan pihak terkait perkara di KPK. Dewas KPK mengatakan tidak ada nama Kasdi Subagyono yang saat itu menjabat Sekjen Kementan dalam dokumen pengumpulan informasi dari Deputi Inda KPK ke Pimpinan KPK terkait dugaan korupsi di Kementan pada 2021.
Dewas kemudian mempertimbangkan pelanggaran dugaan pelanggaran Pasal 4 ayat 2 huruf b Perdewas Nomor 3 Tahun 2021 yang melarang insan KPK menyalahgunakan kewenangannya. Dewas KPK menyebut Ghufron menghubungi Kasdi pada 2022 terkait masalah mutasi ASN Kementan bernama Andi Dwi Mandasari.
Tonton juga video DPR Tetapkan 5 Anggota Dewan Pengawas KPK, Ini Daftarnya
[Gambas Video 20detik]