Dewas Minta KPK Percepat Proses Penyelidikan Kasus Korupsi
JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta KPK dalam hal ini bidang penindakan untuk mempercepat proses penyelidikan dugaan kasus korupsi.
Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris mengatakan, berdasarkan pengalaman, penyelidikan kasus korupsi di KPK bisa memakan waktu 2 tahun. Hal ini, kata dia, dapat memakan waktu dan anggaran.
"Pengalaman selama ini menunjukkan penyelidikan itu bisa memakan waktu sampai dengan 2 tahun, bahkan lebih, Ada beberapa kasus yang penyelidikannya enggak selesai, dan tidak tuntas, ini memakan biaya, memakan anggaran, belum lagi ketidakpastian yang dialami oleh pihak yang diselidiki," kata Syamsuddin dalam Konferensi Pers Kinerja Dewas Pengawas Jilid I di Gedung C1 KPK, Jakarta, Kamis (12/12/2024).
Syamsuddin mengatakan, hal serupa juga terjadi dalam tahap penyidikan kasus korupsi di KPK yang bisa memakan waktu hingga 2 tahun.
Ia mengatakan, dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) diatur bahwa penyidikan kasus yang lebih dari 2 tahun bisa diusulkan menjadi Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
"Itu sekedar contoh, yang kita rekomendasikan kepada pimpinan untuk dibenahi terkait dengan kinerja," ujarnya.
Lebih lanjut, Syamsuddin meminta KPK untuk membenahi tata kelola barang sitaan dari hasil penggeledahan kasus korupsi. Ia menilai, KPK masih menggunakan cara yang konvensional.
"Tata kelolanya itu masih konvensional sehingga kadang-kadang pimpinan KPK sendiri tidak tahu kemana benda sitaan itu, statusnya, posisinya pada saat yang paling akhir," ucap dia.