Dewas Sebut Pimpinan KPK Tak Bernyali Besar untuk Berantas Korupsi
JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) Syamsuddin Haris menilai, pimpinan KPK periode 2019-2024 tidak mempunyai nyali yang besar dalam memberantas korupsi.
"Apakah pimpinan itu ada atau memiliki nyali, mungkin ada, tapi masih kecil. Ke depan dibutuhkan pimpinan yang memiliki nyali besar dalam pemberantasan korupsi," kata Syamsuddin dalam Konferensi Pers Kinerja Dewas Pengawas Jilid I di Gedung C1 KPK, Jakarta, Kamis (12/12/2024).
Syamsuddin lantas menyoroti riwayat kasus pelanggaran etik yang menyeret tiga Pimpinan KPK periode 2019-2024.
Mereka adalah mantan Ketua KPK Firli Bahuri (sanksi berat), mantan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar (sanksi berat), dan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron (sanksi sedang).
Syamsuddin mengatakan, hal tersebut membuat Pimpinan KPK saat ini belum bisa menjadi teladan bagi insan KPK.
"Dalam penilaian Dewas, pimpinan KPK belum dapat memberikan teladan, khususnya mengenai integritas. Ini terbukti dari tiga pimpinan KPK yang kena etik dan Anda semua sudah tahu siapa saja," ujar dia.
Syamsuddin menyebutkan, pimpinan KPK juga belum menunjukkan konsistensi dalam menegakkan kolegialitas dan sinergisitas.
"Hal ini bisa kita lihat, misalnya, muncul secara publik, misalnya, pernyataan pimpinan A kok bisa berbeda dengan pimpinan B tentang kasus yang sama. Kami di Dewas sangat menyesalinya," ucap dia.
Selain tiga pimpinan KPK di atas, Dewas KPK juga mencatat ada 27 orang pejabat struktural tingkat II KPK dilaporkan terkait pelanggaran etik, 3 orang orang di antara dikenakan sanksi etik.
Kemudian, sebanyak 6 pejabat struktural tingkat I KPK dilaporkan terkait pelanggaran etik, namun tidak ada yang dikenakan sanksi.
"Ini sengaja kami tampilkan, supaya jelas bahwa keteladanan memang kita perlu sekali di KPK," ujar anggota Dewas KPK Albertina Ho.