Dewas Terima 188 Laporan Pelanggaran Etik Pegawai KPK Selama 5 Tahun

Dewas Terima 188 Laporan Pelanggaran Etik Pegawai KPK Selama 5 Tahun

JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK)  menerima 188 laporan terkait pelanggaran etik yang melibatkan pegawai KPK selama periode 2019-2024 atau lima tahun terakhir.

Hal tersebut disampaikan Anggota Dewas KPK Albertina Ho dalam Konferensi Pers Kinerja Dewas Pengawas Jilid I di Gedung C1 KPK, Jakarta, Kamis (12/12/2024).

Albertina mengatakan, pengaduan etik paling banyak diterima Dewas KPK pada tahun 2023 yaitu sebanyak 65 laporan, dan 1 di antaranya merupakan kasus Rumah Tanahanan (Rutan) KPK.

"Ini adalah jumlah pengaduan etik yang diterima Dewan Pengawas mulai tahun 2019-2024. Ini tampak dalam diagram ini. 2020 itu 20 (laporan), 2021 38, dan seterusnya kalau kita lihat paling banyak ada di tahun 2023, yaitu 65 pengaduan, dan Dewan Pengawas menemukan sendiri satu yaitu yang rekan-rekan sudah tahu juga mengenai kasus rutan," kata Albertina.

Albertina mengatakan, dari ratusan laporan yang masuk, sudah dilakukan sidang etik selama 2020-2024.

Hasilnya, kata dia, sebanyak 4 putusan sidang etik menyatakan bahwa pegawai KPK terbukti melanggar kode etik pada 2020.

Lalu, 7 putusan sidang etik menyatakan pegawai KPK terbukti melanggar kode etik pada 2021.

Pada 2022, sebanyak 4 putusan sidang etik menyatakan bahwa pegawai KPK terbukti melanggar kode etik, dan 1 diputuskan sidang memutuskan tidak melanggar kode etik.

Lalu, pada 2023 tercatat 2 putusan sidang etik menyatakan pegawai KPK terbukti melanggar kode etik, dan 1 putusan tidak terbukti melanggar kode etik.

Pada 2024, sebanyak 5 putusan sidang etik menyatakan bahwa pegawai KPK terbukti melanggar kode etik.

"Jumlah semua yang mendapat sanksi itu ada 85 ya. Ini ada jumlahnya semuanya 85," ujarnya.

3 Pimpinan KPK langgar kode etik

Albertina mengatakan, dari 5 orang pimpinan KPK, sebanyak 3 orang terkena sanksi etik.

Ketiga pimpinan KPK tersebut yaitu mantan Ketua KPK Firli Bahuri (sanksi berat), mantan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar (sanksi berat), dan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron (sanksi sedang).

"Pimpinan dari 5 orang, 3 orang kena sangsi etik, 2 orang sangsi berat, dan yang satu orang sangsi sedang. Sengaja kami tampilkan, supaya jelas bahwa keteladanan memang kita perlu sekali di KPK," ucap dia.

Sumber