Dewas Ungkap 3 Pimpinan KPK Disanksi Etik Sedang hingga Berat Selama 2019-2024
Dewan Pengawas (Dewas) KPK menyampaikan laporan kinerjanya selama lima tahunan periode 2019-2024. Dewas menyebut ada tiga pimpinan KPK yang diberi sanksi oleh Dewas dalam kurun periode tersebut.
"Pimpinan dari 5 orang, 3 orang kena sanksi etik, 2 orang sanksi berat, dan 1 orang sanksi sedang," kata anggota Dewas KPK Albertina Ho dalam konferensi pers di gedung ACLC KPK, Jakarta, Kamis (12/12/2024).
Albertina bersyukur anggota Dewas tidak pernah ada yang terkena sanksi. Padahal, kata dia, Dewas sering kali dilaporkan.
"Dewas lima orang belum ada yang kena sanksi meskipun dilaporkan ke mana-mana. Bersyukur juga kami," kata dia.
Kemudian pegawai selevel jabatan pimpinan tinggi (JPT) madya atau eselon 1, tidak ada yang terkena sanksi etik. Sedangkan pegawai selevel jabatan pimpinan tinggi pratama atau eselon 2, ada 3 orang yang terkena sanksi.
"Kemudian dari JPT madya, eselon 1 ya, ada 6 orang tidak ada yang kena sanksi etik. JPT pratama, istilah dulu eselon 2, 27 yang ada, yang kena sanksi 3 orang. Ini sengaja kami tampilkan supaya jelas itu mengenai etik," katanya.
Albertina mengatakan perihal sanksi etik itu perlu disampaikan kepada publik. Hal itu, katanya, agar menjadi contoh keteladanan penegakan etik.
"Sengaja kami sampaikan di sini adalah sanksi etik untuk pimpinan Dewas dan pejabat struktural. Ini kami sengaja sampaikan ingin menunjukkan bahwa keteladanan perlu dalam penegakan etik," katanya.