Dharma-Kun Masih Belum Pasti Bakal Gugat Hasil Pilkada Jakarta ke MK
JAKARTA, KOMPAS.com - Tim pemenangan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jakarta Dharma Pongrekun dan Kun Wardana masih mengkaji soal gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi.
Mereka belum bisa memastikan apakah akan mengajukan gugatan pada kesempatan terakhir hari ini, Rabu (11/12/2024).
"Kita belum final ada gugatan ke MK, masih dikaji dulu. Tetapi dari pihak kami ada data untuk memperkuat temuan dari paslon 1 (Ridwan kamil-Suswono) terkait video viral di Pinang Ranti," ucap Anggota Tim Pemenangan Dharma-Kun, Rieke, saat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu.
Selain menyoroti kejadian di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 028 Pinang Ranti, tim pemenangan Dharma-Kun juga menyinggung mengenai partisipasi pemilih yang rendah pada Pilkada 2024.
"Kami merasa partisipasi masyarakat dalam proses pemilu sangat rendah, sehingga legitimasi hasil dianggap kurang," ucap Rieke.
Rieke menduga, partisipasi pemilih yang rendah karena adanya kendala administratif, salah satunya masyarakat tidak menerima undangan memilih.
"Kami juga menyoroti berbagai kendala, termasuk waktu kampanye yang singkat, yang menurut pihak kami mengurangi peluang untuk menyampaikan visi dan misi secara efektif kepada masyarakat," kata dia.
Diketahui sebelumnya, gugatan perselisihan hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 dapat diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) mulai hari ini, Senin (9/12/2024) dan paling lambat Rabu hari ini.
Dikutip dari laman resmi situs Mahkamah Konstitusi, pasangan calon kepala daerah diberikan waktu tiga hari sejak penetapan hasil pemilihan untuk mengajukan gugatan.
"Paling lambat tiga hari kerja terhitung sejak (hasil pilkada) diumumkan oleh KPU Provinsi/Kabupaten/Kota," tulis isi ketentuan pengajuan gugatan, dikutip Senin (9/12/2024).
Diketahui, KPU Jakarta menetapkan hasil perolehan suara Pilkada pada Minggu, (8/12/2024).
Dari hasil rekapitulasi suara yang diumumkan KPUD, paslon nomor urut 3 Pilkada Jakarta Pramono Anung-Rano Karno dinyatakan menang satu putaran dengan perolehan suara mencapai 50,07 persen.
Dari hasil rekapitulasi suara tersebut, RK-Suswono (Rido) memperoleh 1.718.160 suara, Dharma Pongrekun-Kun Wardana 459.230 suara, Pramono Anung-Rano Karno 2.183.239 suara.
Jam pelayanan pengajuan permohonan perselisihan hasil Pilkada 2024 dibuka pukul 08.00 sampai 00.00 WIB.
Pengajuan dapat dilakukan secara daring melalui aplikasi Simpel.MKRI.ID atau secara luring ke gedung MK di Jakarta Pusat.
Perbaikan permohonan perselisihan Pilkada 2024 hanya dapat diajukan satu kali.