Dharma Pongrekun: Judi Online Dampak Digitalisasi, Tidak Usah Kaget

Dharma Pongrekun: Judi Online Dampak Digitalisasi, Tidak Usah Kaget

JAKARTA, KOMPAS.com - Calon gubernur Jakarta nomor urut dua Dharma Pongrekun mengungkapkan, maraknya judi online merupakan konsekuensi globalisasi.

Masyarakat berbondong-bondong menggunakan ponsel pintar tanpa memikirkan dampak.

"Sebenarnya kalau pemerintah paham bagaimana dampak penggunaan media sosial bahkan digitalisasi ini, maka tidak usah kaget karena itu adalah konsekuensi yang akan terjadi," kata Dharma Pongrekun di Kampung Kramat, Cililitan, Kramat Jati, Kamis (7/11/2024).

Oleh karena itu, pemerintah harus bertanggung jawab untuk melindungi masyarakat dari bahaya judi online. 

Dharma mengatakan, pemberantas judi online bergantung pada Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

"Itu sangat tergantung pada Komdigi, karena Komdigi lah yang mengatur regulasi bahkan sebagai pelaksana di dalam penyediaan atau me-manage adanya situs-situs judol," 

Lebih lanjut, Dharma menyoroti perubahan nama Kominfo menjadi Komdigi pada pemerintahan baru.

"Kominfo menjadi berubah jadi Komdigi ada apa? Sudah saya sampaikan dari awal. Kenapa ada Covid? Ya, mau menuju ke Komdigi. D itu apa? Digital," pungkasnya.

"Dulu orang-orang ‘Woh itu hoaks segala macam’, di belakangnya identity digital, kita akan diberikan barcode nantinya yang merupakan identitas kita dan dikontrol sistem digital tadi. Pahami itu, mari kita sama-sama berjuang memperbaiki bangsa ini," ungkapnya.

Pemberantasan situs judol memang sedang digalakkan Presiden RI, Kapolda, dan Kapolri. Arahan ini kemudian mengarahkan polisi menemukan keterlibatan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) dalam melindungi ribuan situs judol di Indonesia.

Mereka beroperasi hingga membangun kantor satelit ilegal di Jakasetia, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, dan "membina" 1.000 situs judol.

Tak hanya itu, Kepolisian Resor (Polres) Metro Depok juga mengungkap situs judi online (judol) di kontrakan daerah Sukmajaya, Kota Depok, yang telah aktif selama dua tahun.

Ada lima tersangka berinisial TZ, CP, MK, HI, dan R yang ditangkap pada Senin (4/11/2024) malam.

Berkaitan dengan hal tersebut, Kapolres Metro Depok Kombes Arya Perdana tidak dapat memastikan apakah lima tersangka ini juga termasuk dalam "lingkaran perlindungan" Komdigi.

 

"Apakah (tersangka) setor ke sana atau tidak, tentu bisa ditanyakan ke penyidikan di Polda," kata Kapolres Metro Depok Kombes Arya Perdana kepada wartawan, Selasa (5/11/2024).

Beroperasinya situs judol yang diungkap Polres Depok dianggap masih berlevel kaki tangan atau bawahan.

Sedangkan komunikasi tersangka situs judol dengan Komdigi bisa dianggap sebagai kasus level tinggi.

"Tetapi yang dari mereka (tersangka) sampaikan, mereka masih menyampaikan ini setornya ke orang yang di atasnya lagi (bandar). Yang di atasnya lagi ini masih kita dalami," tutur Arya.

Sumber