Di Balik Penangkapan Zarof Ricar dan 3 Hakim dalam Kasus Dugaan Suap Ronald Tannur
KOMPAS.com - Kejaksaan Agung menangkap bekas pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, dalam kasus dugaan suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur. Dia juga diduga terlibat berbagai kasus dugaan makelar kasus di MA. Tim penyidik Kejagung menemukan uang serta emas senilai Rp1 triliun yang diduga dikumpulkan Zarof dari pengurusan sejumlah perkara sejak 2012.
Zarof ditangkap pada Kamis (24/10), saat penyidik Kejagung mengusut dugaan suap terhadap tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur yang diduga menerima suap dalam perkara yang membebaskan Gregorius Ronald Tannur.
Zarof sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi untuk mengurus kasus Ronald Tannur. Demikian halnya tiga hakim tersebut, yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.
Kejagung juga telah menetapkan Lisa Rahmat, pengacara Ronald Tannur, sebagai tersangka. Sementara Ronald Tannur telah ditangkap tim penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Timur pada Minggu (27/10) siang di kediamannya di Surabaya.
Ronald ditangkap setelah MA menyatakan dirinya bersalah dalam kasus penganiayaan berat yang menyebabkan kematian kekasihnya, Dini Sera Afrianti.
Siapa Ronald Tannur dan bagaimana perjalanan kasus pembunuhan kekasihnya? Bagaimana nama Zarof Ricar muncul sebagai tersangka dalam kasus Ronald Tannur?
Berikut fakta-fakta perjalanan kasus Ronald Tannur yang sejauh ini diketahui
Ronald Tannur, 32 tahun, adalah anak politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) asal Nusa Tenggara Timur, Edward Tannur.
Ronald adalah terdakwa kasus penganiayaan terhadap kekasihnya, Dini Sera Afrianti, 29 tahun, hingga tewas.
Pada 24 Juli 2024, Ronald dibebaskan oleh tiga orang anggota majelis hakim PN Surabaya, yakni ED, M dan HH. Dalam sidang putusan, dia dinyatakan tidak terbukti menganiaya dan membunuh kekasihnya, Dini.
Sejumlah pemberitaan menyebutkan Dini tewas karena dianiaya dan dilindas mobil oleh Ronald.
Tetapi dalam amar putusannya majelis hakim menyatakan Dini meninggal akibat penyakit lain dan minum alkohol.
Putusan ini bertolak belakang dengan tuntutan 12 tahun penjara oleh jaksa. Vonis bebas kemudian ini menimbulkan kemarahan publik.
Tiga hakim itu kemudian dilaporkan oleh Komisi Yudisial ke Badan Pengawasan Mahkamah Agung. Pada Selasa (22/10), upaya kasasi jaksa penuntut dikabulkan Mahkamah Agung (MA).
MA membatalkan vonis bebas PN Surabaya dan menjatuhkan pidana penjara lima tahun atas Ronald.
Dan pada Minggu (27/10), Ronald Tannur ditangkap tim penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Timur pada Minggu (27/10) siang di kediamannya.
Sebelumnya, Rabu (23/10), Kejaksaan Agung menangkap tiga hakim PN Surabaya yang putusannya membebaskan Ronald Tannur. Tim Kejagung juga menangkap Lisa Rahmat, pengacara Ronald Tannur
badilum.mahkamahagung.go.id Zarof Ricar dilantik menjadi Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung di Ruang Kusuma Atmadja Lantai 14 Gedung Mahkamah Agung, Selasa (22/8/2017).Dugaan keterlibatan Zarof Ricar (kelahiran 1962) dalam kasus suap untuk membebaskan Gregorius Ronald Tannur dari peradilan kasasi, terungkap setelah tim penyidik Kejagung memeriksa Lisa Rahmat.
Lisa adalah pengacara Gregorius Ronald Tannur. Lisa sendiri telah berstatus tersangka kasus suap terhadap tiga hakim di PN Surabaya terkait kasus Ronald.
Temuan Kejagung menemukan Lisa tidak hanya menyuap hakim tingkat pertama, tetapi juga berusaha menyuap hakim agung melalui perantara Zarof.
Zarof diduga menjadi perantara dalam transaksi suap senilai Rp5 miliar untuk mempengaruhi putusan kasasi di Mahkamah Agung. Disebutkan Zarof dijanjikanRp1 miliar.
Dalam penggeledahan di rumah Zarof di Jakarta Selatan, penyidik menemukan sejumlah besar uang tunai dalam berbagai mata uang asing dan emas dengan total nilai hampir Rp1 triliun.
Uang dan emas ini diduga merupakan hasil dari keterlibatan Zarof dalam berbagai pengurusan kasus selama bertugas di MA sejak 2012.
"Sesuai catatan LR yang diberikan kepada ZR, [Rp5 miliar itu] untuk hakim agung atas nama S, A, dan S lagi, yang menangani perkara kasasi Ronald Tannur.
“Namun, ZR tidak mau menerima uang rupiah tersebut lantaran jumlahnya banyak. ZR menyarankan uang rupiah tersebut ditukar dengan mata uang asing di salah satu money changer kawasan Blok M, Jakarta Selatan," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Abdul Qohar, Jumat (25/10).
Kuasa hukum Zarof, Handika Honggowongso, meminta semua pihak tidak berspekulasi terkait apa yang terjadi pada kliennya. . Dia juga ingin asas praduga tidak bersalah dikedepankan terhadap Zarof.
"Kami sedang menyiapkan langkah-langkah pembelaan yang dimungkinkan oleh hukum untuk menangani perkara tersebut,” kata Handika, Senin (28/10).
Terlepas dari status tersangka atas dirinya, harta kekayaan Zarof yang dilaporkan ke KPKI, mengalami kenaikan draktis pada 2016.
Disebutkan, kekayaan Zarof melonjak dalam kurun waktu sembilan tahun.
Pada laporan 2007, kekayaan Zarof tercatat sebesar Rp6,3 miliar, tetapi pada 2016, jumlahnya meningkat menjadi Rp36,4 miliar.
KOMPAS.com RIKI ACHMAD SAEPULLOH Keluarga Almarhumah saat memegang foto Dini Sera Afrianti di kediaman orang tua Dini di Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat pada Juli 2024 lalu.Dini Sera Afrianti, 29 tahun, adalah kekasih Ronald Tannur. Dia meninggal diduga akibat dianiaya oleh kekasihnya, Ronald Tannur.
Sejumlah pemberitaan menyebutkan Dini dianiaya di lokasi tempat hiburan karaoke, Rabu dini hari, 4 Oktober 2023.
Keterangan yang dihimpun dari keluarganya, Dini yang berasal dari Sukabumi, Jawa Barat, sudah 12 tahun bekerja di Surabaya.
Di dalam persidangan terungkap bahwa terduga pelaku sempat melindas sang kekasih dengan mobilnya.
Korban mengalami luka parah dan sempat dilarikan ke rumah sakit. Namun nyawanya tak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia. Jenazah Dini dimakamkan di Sukabumi, Jumat, 6 Oktober 2023.
Setelah Ronald Tannur divonis bebas pada Juli 2024 lalu, keluarga Dini Sera Afrianti mendatangi Komisi Yudisial (KY).
Pada Senin, 29 Juli 2024, mereka melaporkan tiga hakim di Pengadilan Negeri Surabaya yang memvonis bebas terduga pelaku.
Tiga hakim Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo adalah hakim di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Sejumlah laporan mengungkapkan mereka ditangkap tim gabungan Kejaksaan Agung di Surabaya, Rabu (23/10). Ketiganya sudah ditetapkan sebagai tersangka indikasi suap atau gratifikasi.
Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo adalah hakim yang memvonis bebas terduga pelaku penganiayaan Dini Sera Afriyanti, yaitu Ronald Tannur.
Mereka disebutkan terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Kejaksaan Agung.
Tiga hakim itu diduga menerima suap dalam perkara pembebasan Ronald Tannur atas kasus pembunuhan terhadap pacarnya, Dini Sera Afriyanti.
ANTARA FOTO/HO-Penkum Kejati Jatim Tiga hakim PN Surabaya yang ditangkap Kejaksaan Agung RI, Erintuah Damanik (tengah), Mangapul (kiri), dan Heru Hanindyo tiba untuk ditahan di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Jawa Timur, Kamis (24/10/2024) dini hari. Tim gabungan Kejaksaan Agung RI menangkap tiga hakim PN Surabaya yang diduga melakukan tindak pidana korupsi berupa suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara tindak pidana umum di PN Surabaya atas nama terdakwa Gregorius Ronald Tannur. ANTARA FOTO/HO-Penkum Kejati Jatim/sgd/tom.Sebelum ditangkap, tim Kejagung menggeledah apartemen ED dan menemukan uang Rp97 juta, S$32.000 dan 35.992,24 Ringgit Malaysia.
Di rumah Erintuah Damanikdi Semarang, tim Kejagung juga menemukan uang tunai US$6.000 , uang S$300.000 dan sejumlah barang elektronik.
Di apartemen Heru Hanindyo, penyelidik menemukan uang tunai Rp104 juta,US$2.200, uang tunai 100.000 Yen, uang tunai S$9.100. Di tempat itu, juga ditemukan barang elektronik.
Di apartemen hakim Mangapul, tim penyelidik menemukan uang tunai Rp21,4 juta, US$2.000, S$32.000, dan barang elektronik.
Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak hanya menetapkan tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya sebagai tersangka.
Mereka juga menetapkan pengacara Ronald Tannur, yaitu Lisa Rahmat. Dia ditangkap di Jakarta. Menurut Kejagung, tim penyelidik melakukan penggeledahan di apartemen LR di Jakarta Pusat.
Di sana, mereka menemukan uang dalam pecahan Dollar AS dan Dollar Singapura. Total nilai semuanya jika dirupiahkan setara Rp2,12 miliar serta catatan transaksi.
Di apartemen Lisa Rahmat, tim penyelidik juga menemukan dokumen penukaran uang dan catatan pemberian uang kepada para pihak terkait.
Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi jaksa penuntut umum atas putusan bebas PN Surabaya terhadap Gregorius Ronald Tannur.
Ini terkait perkara pembunuhan Dini Sera Afriyanti.
Amar putusan itu disebutkan di laman Kepaniteraan MA, yang dikutip Rabu (23/10). MA menyatakan Ronald Tannur terbukti bersalah sesuai dengan dakwaan alternatif kedua penuntut umum.
Karena itulah dia dijatuhi hukuman lima tahun penjara. Ini artinya menganulir putusan bebas terhadap Ronald Tannur oleh PN Surabaya pada Juli 2024.