Di Balik Tindakan Patwal RI 36 yang Memicu Kehebohan...

Di Balik Tindakan Patwal RI 36 yang Memicu Kehebohan...

JAKARTA, KOMPAS.com - Baru-baru ini, publik kembali dihebohkan oleh aksi petugas patwal yang mengiringi pejabat dengan cara arogan.

Dalam sebuah video yang viral di Instagram @pmi_official, terlihat seorang polisi Patwal menyalakan lampu strobo dan membuka jalan untuk iring-iringan mobil pejabat berpelat RI 36 di tengah kemacetan.

Pada video tersebut, sebuah taksi Alphard terlihat mencoba menyelinap di sela-sela kemacetan, menghalangi jalur rombongan pejabat tersebut.

Petugas Patwal yang mengawal iring-iringan langsung menghentikan motornya di samping mobil taksi, memberikan peringatan tegas dengan gestur marah kepada sopir.

Dirgakkum Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Brigjen Pol Raden Slamet Santoso meminta maaf atas tindakan arogan petugas Patwal yang mengawal mobil RI 36 yang viral di media sosial.

“Atas tindakan personel tersebut, kami mohon maaf kepada seluruh masyarakat yang merasa terganggu,” kata Slamet ketika dikonfirmasi, Jumat (10/1/2025).

Slamet menjelaskan bahwa petugas Patwal yang terekam dalam video tersebut adalah anggota Polda Metro Jaya (PMJ). Ia menambahkan bahwa petugas tersebut telah dipanggil oleh Kasi Pamwal Polda Metro Jaya dan sedang ditindaklanjuti.

“Yang bersangkutan sudah ditindaklanjuti oleh Kasi Pamwal Polda Metro Jaya karena personel tersebut adalah anggota PMJ,” ujarnya.

Menurut Slamet, sesuai dengan aturan perundang-undangan terkait dengan pengawalan khusus semua pejabat VVIP dan VIP berhak mendapatkan prioritas pengawalan.

“Sesuai dengan aturan perundang undangan untuk pejabat VVIP dan VIP mendapat prioritas pengawalan,” kata Slamet.

Pejabat VIP mencakup pejabat negara yang mendapatkan hak istimewa yang lebih penting daripada orang biasa seperti pesohor, kepala negara, kepala pemerintahan, pakar politik, pemimpin sebuah usaha dagang.

Sementara itu, pejabat VVIP adalah pejabat negara yang mendapatkan hak istimewa terpenting dan didahulukan daripada pejabat VIP seperti Presiden beserta keluarganya, Wakil Presiden beserta keluarganya, Tamu negara setingkat kepala negara/kepala pemerintahan, Pimpinan organisasi internasional hingga menteri.

Mengutip pada laman resmi Polri, aturan dalam perundang-undangan yang memberikan peluang bagi orang tertentu atau kendaraan yang digunakan bagi keperluan tertentu mendapatkan prioritas menggunakan jalan untuk berlalu lintas.

Hak utama itu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 1993. Dalam Pasal 65 ayat 1 disebutkan, pemakai jalan wajib mendahulukan sesuai urutan prioritas, di antaranya kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas, ambulans yang mengangkut orang sakit, dan kendaraan untuk memberi pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.

Kemudian, Kendaraan Kepala Negara (Presiden dan Wakil Presiden) atau Pemerintah Asing yang menjadi tamu negara, Iring-iringan pengantar jenazah, konvoi atau pawai kendaraan orang cacat, serta kendaraan yang penggunaannya untuk keperluan khusus atau mengangkut barang-barang khusus.

Kendaraan yang mendapatkan prioritas tersebut, berdasarkan ayat 2 Pasal 65 PP diatas harus disertai dengan peng-awalan petugas yang berwenang atau dilengkapi dengan isyarat atau tanda-tanda lain.

Dalam ayat 3 ditegaskan lagi, petugas yang berwenang melakukan pengamanan apabila mengetahui adanya pemakai jalan yang diprioritaskan tersebut.

Dalam ayat 4 ditambahkan, perintah atau larangan yang dinyatakan dengan alat pemberi isyarat lalu-lintas tentang isyarat berhenti tidak diberlakukan kepada kendaraan-kendaraan sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 huruf “a” sampai dengan “e”.

Beleid tersebut juga mengatur bahwa pengawalan tidak lain memang memberikan pengamanan, baik terhadap kendaraan yang dikawal maupun pengguna jalan lain yang berada di sekitar kendaraan yang dikawal.

Karena menyangkut pengamanan, pihak yang paling berwenang adalah POLRI. Karena pengamanan adalah bagian dari tugas pokok Polri.

Sejumlah menteri membantah bahwa mobil berpelat RI 36 yang terekam dalam video tersebut adalah milik mereka. Menteri Koperasi Budi Arie menegaskan, mobil tersebut bukan miliknya.

"Bukan, bukan punya saya," kata Budi saat dikonfirmasi, Jumat (9/1/2025). Ia menambahkan bahwa ia sudah tidak menggunakan mobil berpelat RI 36 sejak pindah kementerian.

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid pun memastikan bahwa Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menggunakan mobil dinas dengan pelat nomor RI 22.

"Kemkomdigi menggunakan mobil dinas dengan pelat nomor 22," kata Meutya.

Senada dengan itu, Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) Nusron Wahid juga mengonfirmasi bahwa mobil berpelat RI 36 bukan miliknya.

“Pelat nomor yang kami terima dari Sekretariat Negara RI 26. Itu pun jarang saya pakai,” ujar Nusron.

Sumber