Di DPR, Kapolda Kalteng Minta Maaf soal Brigadir AKS yang Bunuh Warga
JAKARTA, KOMPAS.com - Kapolda Kalimantan Tengah (Kalteng) Irjen Djoko Poerwanto meminta maaf atas tindakan anggotanya, Brigadir Polisi Anton Kurniawan Setiyanto (AKS) yang membunuh warga bernama Budiman Arisandi, di Kecamatan Katingan Hilir, Kabupaten Katingan.
Djoko menyampaikan permintaan maaf di dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi III DPR RI, Jakarta, Selasa (17/12/2024).
"Kemudian kesempatan ini juga saya pergunakan permohonan maaf saya sebagai Kapolda terhadap masyarakat semua dan juga yang berkaitan dengan peristiwa ini," ujar Djoko dalam paparannya.
Dalam kesempatan ini, ia juga menyampaikan duka cita mendalam atas meninggalnya korban.
"Saya pergunakan saya untuk menyampaikan turut berduka cita atau bersimpati kepada keluarga korban akibat dari peristiwa pidana yang terjadi," ujarnya.
Dalam kasus ini, Anton tidak hanya membunuh, tetapi juga mengambil mobil milik korban.
Anton merupakan adalah seorang anggota Kepolisian Resor Kota (Polresta) Palangka Raya berpangkat Brigadir.
Anton resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus pencurian-kekerasan yang mengakibatkan korban jiwa, setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalteng, Senin (16/12/2024).
Bersamaan dengan itu, Brigadir Anton juga diberhentikan dari institusinya dengan tidak hormat berdasarkan hasil sidang kode etik profesi yang dilakukan oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Kalteng.
Korban dari tindakan brutal Brigadir Anton adalah Budiman yang merupakan seorang kurir ekspedisi asal Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel).