Di Hadapan Anggota DPR, Kapolda NTT Ungkap Pelanggaran Etik Ipda Rudy Soik

Di Hadapan Anggota DPR, Kapolda NTT Ungkap Pelanggaran Etik Ipda Rudy Soik

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Nusa Tenggara Timur (NTT) Irjen Danial Tahi Monang Silitonga mengungkapkan kronologi penangkapan Ipda Rudy Soik yang berujung pada pemecatan.

Daniel menjelaskan bahwa Rudy memiliki banyak pelanggaran etik sebelum dipecat terkait kasus mafia bahan bakar minyak (BBM).

Awalnya, Daniel mengaku tidak mengetahui sosok Ipda Rudy Soik.

Ia baru mengenalnya saat Rudy ditangkap di tempat karaoke.

Dalam penangkapan tersebut, empat orang anggota polisi termasuk Rudy Soik diamankan, yaitu Yohanes Suhardi selaku Kasat Reskrim Polresta Kupang, serta dua Polwan, Ipda Lusi dan Brigadir Jane.

"Sebelumnya kami tidak tahu Ipda Rudy Soik ini siapa sesungguhnya. Namun, karena ada informasi bahwa ada anggota Polri yang sedang melaksanakan karaoke pada jam dinas, maka Propam melaksanakan tindakan OTT dan menemukan empat anggota Polri," kata Daniel dalam paparannya di hadapan Anggota Komisi III DPR, Senin (28/10/2024).

"Nah, ketika ditangkap, mereka sedang duduk berpasangan, melaksanakan hiburan dan kemudian minum-minuman beralkohol," imbuhnya.

Atas peristiwa ini, Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) melakukan pemeriksaan etik.

Keempat polisi yang terkena OTT di tempat karaoke dikenakan sanksi meminta maaf dan penempatan khusus selama tujuh hari.

"Tiga orang dilaksanakan penghukuman dan diterima, tetapi satu orang atas nama Ipda Rudy Soik tidak menerima, memberikan keberatan, dan meminta banding," jelasnya.

Dalam sidang banding, Rudy disebut memberikan alasan yang menyimpang dari yang dipersangkakan.

Rudy juga dinilai tidak kooperatif dan membantah semua tuduhan terkait kejadian di tempat karaoke.

Daniel menambahkan, Rudy membantah kesaksian yang menyebut dirinya sebagai otak di balik semua pelaksanaan karaoke.

"Diputuskan, hukumannya ditambah dari tiga tahun menjadi lima tahun, dan sanksi khususnya menjadi 14 hari," ujar Daniel.

Setelah itu, Propam menilai Rudy kembali melanggar aturan dengan melakukan penangkapan pelaku mafia BBM atas inisiatifnya sendiri.

Rudy berdalih menggelar kegiatan karaoke untuk melakukan analisis dan evaluasi (anev) terkait penangkapan mafia BBM.

"Menjadi lucu dalam penelitian para hakim (sidang etik) dan pemeriksa bahwa tindakan yang dilakukan oleh Ipda Rudy Soik ini hanya untuk memframing bahwa dia tidak bersalah dan selalu mengakui bahwa tindakan di karaoke ini adalah dalam rangka anev kasus BBM," ucap dia.

"Kemudian selalu mengatakan bahwa karaoke ini adalah tempat safe house mereka untuk rapat," imbuh Daniel.

Lebih lanjut, Daniel menjelaskan, Rudy juga memfitnah anggota Propam yang menangani perkara ini, mengeklaim bahwa anggota tersebut menerima setoran dari pelaku mafia BBM.

Saat hendak dilakukan pemeriksaan lanjutan terhadap Rudy, Daniel mengungkapkan bahwa Rudy Soik meninggalkan tugas dan tidak berada di Kupang, NTT.

Polisi mendapatkan informasi bahwa Rudy pergi ke Jakarta, namun hal ini dibantah oleh Rudy.

Rudy kembali mendapat sanksi perbuatan tercela setelah absen dari kantor selama tiga hari berturut-turut, yang menyulitkan pemeriksaan yang dijalankan Propam.

"Memeriksa dengan mengambil manifes pesawat Citilink yang terbang ke Jakarta pada tanggal itu dan potongan tiket bisa didapatkan. Namun, setelah disidangkan, Ipda Rudy Soik tidak mengakui ini dan menyangkal bahwa ia tidak pernah ke Jakarta," kata Daniel.

Akhirnya, Rudy mendapat sanksi pemecatan setelah ada laporan dari orang yang merasa namanya dicemarkan karena Rudy menyegel drum BBM.

Terkait ini, Rudy kembali disidang etik dan dituduh melakukan penyidikan kasus mafia BBM yang melanggar prosedur.

"Terkahir, laporan dari orang yang dilakukan police line terhadap drum-drum kosong ini dilaporkan kepada Polda bahwa drum saya di-police line, akhirnya nama baik saya tercemar. Itu juga diproses oleh Propam," ujarnya.

"Dan itulah kasus yang kelima. Pelanggaran SOP yang dilakukan tanpa administrasi penyidikan dan tanpa prosedur dikenakan tindakan KKEP. Itulah yang disidangkan dan diputuskan bahwa Ipda Rudy Soik tidak layak dipertahankan sebagai anggota Polri," tutup Daniel.

Sumber