Di Paripurna, DPR Umumkan Terima Surpres Terkait Capim dan Dewas KPK
JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah menerima surat presiden (surpres) terkait calon pimpinan (capim) dan calon Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pengumuman itu disampaikan Wakil Ketua DPR RI dari Fraksi Golkar Adies Kadir saat memimpin Rapat Paripurna pada Selasa (12/11/2024).
“Perlu kami beri tahukan bahwa pimpinan dewan telah menerima surat dari presiden Republik Indonesia nomor R 60/Pres/11/2024 tanggal 4 November 2024 hal calon pimpinan KPK dan dewan pengawas KPK masa jabatan 2024-2029,” ujar Adies di ruang rapat.
Meski begitu, Adies tidak menjelaskan secara terperinci isi dari surpres terkait capim dan calon Dewas KPK yang telah diterima tersebut.
Namun, Presiden Prabowo Subianto sebelumnya telah mempersilakan DPR RI untuk melanjutkan tahapan seleksi capim dan calon Dewas KPK periode 2024-2029.
Tahapan yang dilaksanakan adalah uji kepatutan dan kelayakan atau fit and proper test terhadap 10 calon pimpinan KPK yang sebelumnya telah dikirim Presiden ketujuh RI Joko Widodo.
Menteri Koordinator bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan, langkah itu diambil oleh Prabowo agar tidak ada kekosongan jabatan pimpinan KPK karena masa bakti pimpinan KPK yang sedang menjabat akan segera berakhir.
“Ini merupakan jalan tengah agar Pasal 30 UU KPK dipatuhi dan putusan MK juga dipatuhi. Jalan tengah ini insya Allah dapat mengatasi kemungkinan terjadinya kevakuman Pimpinan KPK yang akan segera berakhir di pengujung Desember yang akan datang," kata Yusril dalam keterangan tertulis, Jumat (8/11/2024).
Yusril mengatakan, Presiden Prabowo tidak bermaksud untuk menarik nama-nama hasil seleksi yang telah disampaikan Presiden Jokowi ke DPR.
Ia mengatakan, pemerintah menyadari bahwa butuh waktu sekitar enam bulan untuk apabila ingin memproses pemilihan calon pimpinan KPK dari awal. Padahal, masa jabatan pimpinan KPK bakal berakhir pada bulan depan.
Di sisi lain, ada pula pertimbangan hukum Putusan MK tahun 2022 terkait perpanjangan masa jabatan pimpinan, dalam pertimbangan hukumnya menyatakan Presiden hanya diberi kesempatan satu kali mengajukan nama-nama calon pimpinan KPK ke DPR.
“Untuk mengatasi kondisi di atas, Pimpinan DPR belum lama ini telah melayangkan surat kepada Presiden Prabowo menanyakan apakah Presiden Prabowo akan menarik nama-nama yang telah diajukan Presiden Jokowi, membentuk Pansel baru dan memilih calon-calon baru atau tidak," ujar Yusril.
Ia mengatakan, Presiden Prabowo telah menjawab surat DPR dan menyatakan setuju dengan nama-nama yang telah diusulkan oleh Jokowi.
“DPR dipersilakan memproses nama-nama tersebut untuk memilih lima nama untuk ditetapkan oleh Presiden," ucap dia.