Di Sidang, Jaksa Tunjukkan Rekaman CCTV Lokasi Serah Terima Uang Suap Ronald Tannur

Di Sidang, Jaksa Tunjukkan Rekaman CCTV Lokasi Serah Terima Uang Suap Ronald Tannur

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa penuntut umum menunjukkan tangkapan layar Closed-Circuit Television (CCTV) di area Bandara Ahmad Yani, Semarang Jawa Tengah yang diduga menjadi lokasi serah terima uang suap vonis bebas pelaku pembunuhan, Gregorius Ronald Tannur di muka sidang.

Tangkapan layar itu jaksa tampilkan ketika mencecar saksi pegawai bagian Airport Technology Departement PT Angkasa Pura yang bertugas di Bandara Ahmad Yani, Fandi Hardian.

Ia diminta memberikan keterangan dalam sidang dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur yang menjerat tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Setelah menanyakan bagaimana sistem pengawasan menggunakan CCTV di badnara, jaksa mengkonfirmasi bahwa gambar yang ditampilkan mengarah ke tenant Dukin’ Donuts, tempat yang diduga menjadi lokasi serah terima suap.

“Ada juga yang mengarah ke tenantnya ya?” tanya jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (14/1/2025).

Namun, menurut Fandi, tidak ada kamera yang menyorot tenant Dunkin’ Donut itu secara langsung. CCTV hanya merekam bagian lorong bandara.

Menurutnya, selain Dunkin’ Donuts di lokasi tersebut erdapat sejumlah tenant seperti kafe, restoran padang, minimarket, dan lainnya.

Lokasi itu masih masuk area publik sehingga bisa diakses siapa saja.

“Tidak harus penumpang,” kata Fandi.

Meski demikian, potongan CCTV itu tidak menunjukkan gambar pertemuan antara Ketua Majelis Hakim PN Surabaya Erintuah Damanik dengan pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat. Sebab, gambar yang dihadirkan di sidang diambil pada Desember 2024.

Sementara, rekaman CCTV bandara terhapus secara otomatis setiap bulan.

Dalam dakwaannya, jaksa menyebut pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat diduga menyerahkan uang suap kepada Erintuah Damanik di Dunkin’ Donuts pada awal Januari 2024.

Erin merupakan Ketua Majelis Hakim PN Surabaya yang menyidangkan perkara pembunuhan Ronald Tannur.

“Terdakwa Erintuah Damanik menerima uang sejumlah 140.000 dollar Singapura dengan pecahan SGD1.000 dari Lisa Rachmat,” kata jaksa.

Uang itu kemudian dibagi-bagikan dengan rincian 38.000 dollar Singapura untuk Erin, 36.000 dollar Singapura untuk Mangapul, dan 36.000 dollar Singapura untuk Heru Hanindyo.

Mangapul dan Heru merupakan hakim anggota yang menyidangkan Ronald Tannur.

Sementara, uang sisa sebanyak 30.000 dollar Singapura disimpan Erin.

Belakangan, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut, Ketua PN Surabaya 2022-2024, Rudi Suparmono mendapat jatah 20.000 dollar Singapura dan panitera PN Surabaya Siswanto 10.000 dollar Singapura.

“Uang sejumlah 20.000 dollar Singapura untuk Ketua Pengadilan Negeri Surabaya dan 10.000 dollar Singapura untuk saksi Siswanto selaku panitera belum diserahkan kepada yang bersangkutan dan masih dipegang oleh saksi Erintuah Damanik,” kata Harli, Kamis (9/1/2025).

Dalam perkara ini, Erin, Mangapul, dan Heru diduga menerima suap Rp 4,6 miliar untuk membebaskan Ronald Tannur.

Sumber