Di Tengah Penolakan PPN 12 Persen, Poster Berobat ke Malaysia Tampil Dekat Gedung Kemenkes

Di Tengah Penolakan PPN 12 Persen, Poster Berobat ke Malaysia Tampil Dekat Gedung Kemenkes

JAKARTA, KOMPAS.com - Poster ajakan berobat ke Malaysia yang terpampang di depan gedung Kedutaan Besar (Kedubes) Malaysia untuk Indonesia viral di tengah ramainya penolakan kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen di Indonesia. 

Poster tersebut terbentang di luar pagar gedung Kedubes Malaysia untuk Indonesia di Jalan HR Rasuna Said, Setiabudi, Jakarta Selatan.

Poster berukuran 4x1 meter itu hanya berjarak sekitar 650 meter dari kantor Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI.

"Mau Berobat? Ke Malaysia aja! Lebih Dekat, Lebih Terjangkau!" demikian tulisan di poster tersebut. 

Selain poster ajakan berobat, terpampang sejumlah poster lain di depan gedung Kedubes Malaysia, seperti ajakan berlibur ke Penang hingga kuliah di Malaysia.

Dede (19), satpam di Kedubes Malaysia menyebut, poster itu telah terpampang sebelum dirinya mulai bekerja di kantor tersebut pada Agustus 2024. 

"Mungkin dari 2024 ini. Saya soalnya baru masuk sini Agustus (2024), udah ada (posternya)," kata Dede saat ditemui di lokasi, Kamis (19/12/2024).

Sementara itu, di lingkungan kantor Kementerian Kesehatan, tak terlihat poster ajakan serupa. Beberapa poster memang terpampang di kantor Kementerian Kesehatan, di antaranya bertuliskan "Kawasan Tanpa Rokok".

Selain itu, di sekitar Kementerian Kesehatan juga terpampang beberapa spanduk berukuran 2x0,5 meter, salah satunya bertuliskan "Teguhkan Komitmen Berantas Korupsi untuk Indonesia Maju" tertanggal 9 Desember 2024.

Diketahui, kebijakan pemerintah menaikkan PPN sebesar 12 persen mulai 1 Januari 2025 mendapat penolakan keras dari masyarakat.

Kenaikan pajak itu terjadi di sejumlah sektor, di antaranya jasa kesehatan premium seperti rumah sakit kelas VIP.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengeklaim, pungutan pajak di Indonesia selalu mengutamakan prinsip keadilan dan gotong royong.

Prinsip ini juga yang mendasari penerapan PPN 12 persen bersifat selektif, hanya untuk barang dan jasa mewah termasuk rumah sakit kelas VIP.

"Keadilan adalah di mana kelompok masyarakat yang mampu akan membayarkan pajaknya sesuai dengan kewajiban berdasarkan undang-undang, sementara kelompok masyarakat yang tidak mampu akan dilindungi bahkan diberikan bantuan," ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta, dikutip dari laman Kemenkeu, Senin (16/12/2024).

Sumber