Dianggap Kooperatif dan Sudah Lansia, 2 Tersangka Kasus Kekerasan Seksual di Polman Tak Ditahan

Dianggap Kooperatif dan Sudah Lansia, 2 Tersangka Kasus Kekerasan Seksual di Polman Tak Ditahan

KOMPAS.com - Dua pria lanjut usia, SA (84) dan AG (54) ditetapkan sebagai tersangka kasus kekerasan seksual pada bocah perempuan berusia 9 tahun di Kabupayen Polewali Mandar (Polman) pada Jumat (1/11/2024).

Kedua tersangka melakukan kekerasan seksual terhadap korban di waktu dan tempat berbeda.

AG diketahui berstatus sebagai pegawai negeri sipil di Polman. Sementara SA adalah petani di salah satu desa di Kecamatan Alu.

Kasat Reskrim Polres Polman AKP Muhammad Reza Pranata menyebut, kedua tersangka tidak ditahan karena dianggap kooperatif dan salah satunya sudah berusia lanjut.

"Tidak ditahan karena kita melihat kondisi salah satu tersangka sudah usia lanjut, jadi itu pertimbangan kami untuk tidak melakukan penahanan, apalagi sampai saat ini masih kooperatif," kata Reza.

Sementara itu Kanit PPA Sat Reskrim Polres Polman, Ipda Mulyono mengatakan kasus kekerasan seksual itu terjadi di salah satu desa di Kecamatan Alu, Polman.

Awalnya korban hanya menyebut satu pelaku, namun setelah penyelidikan, pelaku kekerasan seksual lebih dari satu orang.

"Penetapan tersangka kedua pria karena telah terbukti mencabuli gadis cilik berusia 9 bulan," kata Kanit PPA Sat Reskrim Polres Polman, Ipda Mulyono kepada wartawan.

Menurut dia, pelaku memberikan sejumlah uang jajan kepada korban agar mau menuruti tindakan bejatnya. Kejadian ini terungkap setelah korban melaporkan peristiwa ini kepada orangtuanya.

"Tindak pencabulan dilakukan kedua tersangka setelah korban diberi iming-iming uang, jajan, beli makanan," lanjutnya.

Ia membenarkan salah satu pelaku adalah oknum PNS, namun ia ta menyebut instansi atau tempat tersangka bekerja.

"Iya, satu di antara dua pelaku merupakan oknum pegawai di Polman," kata Ipda Mulyono.

Mulyono menyebut kedua tersangka menolak mengakui perbuatannya meski penyidik memiliki cukup alat bukti.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat menggunakan Pasal 81 ayat 1 dan ayat 2 Undang-Undang nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Semua tersangka mengelak, namun demikian penyidik sudah punya dua alat bukti, ancaman hukumannya 5 sampai 15 tahun penjara," ungkap Mulyono.

Artikel ini telah tayang di Tribunsulbar.com dengan judul PNS Sudah Berumur Tersangka Pencabulan Bocah 9 Tahun Bersama Rekan Lansianya

Sumber