Diapresiasi Mendagri dan Menteri PKP, Layanan PBG Kota Tengerang Kelar 4 Jam

Diapresiasi Mendagri dan Menteri PKP, Layanan PBG Kota Tengerang Kelar 4 Jam

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait meninjau layanan retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Kantor Pemkot Tangerang. Mereka mengecek terobosan izin PBG yang diklaim selesai dalam empat jam.

Tito mengapresiasi terobosan yang dilakukan Pemkot Tangerang soal pelayanan PBG di Pemkot Tangerang yang bisa merampungkannya dalam waktu 4 jam. Padahal awalnya target percepatan layanan bisa dilakukan dalam 10 hari dari sebelumnya yang memakan waktu 45 hari.

"Saya sangat mengapresiasi PJ Wali Kota Tangerang Pak Nurdin yang mengundang kami untuk hadir untuk menyaksikan langsung dengan sistem yang dibuatnya bisa membuatnya menjadi bukan 45 hari, bukan 10 hari tapi 10 jam dan bahkan dalam praktek tadi bisa empat jam," kata Tito Karnavian saat meninjau layanan itu di Pemkot Tangerang, Selasa (14/1/2025).

Tito mengatakan, layanan PBG tidak dipungut biaya. Sistemnya sudah dibahas lebih dari dua bulan lalu di Kemendagri.

Dalam pembahasan itu, target pemerintah memotong waktu PBG dari 45 hari ke 10 hari. Selain itu, mereka membahas soal Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Tito mengungkapkan, kini sudah ada 89 kabupaten kota yang sudah menerapkan sistem layanan PBG tersebut. Dia berharap seluruh kabupaten kota di Indonesia segera melakukan hal serupa.

"Nah yang lain belum, nah ini tugas saya membacain dan nanti kita akan zoom meeting lagi, saya akan bacakan lagi bulan depan. Iya betul dan saya akan tagih saya akan tagih terus karena ini sekali lagi, tinggal dua aja nggak peduli kepada rakyat ya atau apa namanya itu memang nggak mampu. Nanti pinjem aja ke teman-teman yang 89 ini, tinggal copy paste lalu disesuaikan dengan daerah masing-masing," kata Tito.

Selanjutnya Maruarar Sirait menuturkan, kini aturan BPHTB digratiskan bagi masyarakat. Awalnya aturan BPHTB harus mebayar 5 persen dari harga beli rumah subsidi oleh Pemda.

"Kita tahu selama ini selalu ada biaya, baru Presiden Prabowo yang berani melakukan suatu kebijakan yang prorakyat untuk memberikan gratis untuk tentunya masyarakat berpenghasilan rendah," jelas Maruarar yang akrab disapa Ara itu.

Selain itu, pemerintah juga memberlakukan PPN DTP gratis 100 persen selama periode Januari-Juni 2025. Kemudian PPN DTP 50 persen selama periode Juli-Desember 2025 khusus untuk harga rumah kurang dari Rp 2 miliar.

Sumber