Diblokade Warga, Perusahaan Sawit di Bengkulu Utara Lumpuh 46 Hari

Diblokade Warga, Perusahaan Sawit di Bengkulu Utara Lumpuh 46 Hari

BENGKULU, KOMPAS.com - Aksi blokade yang dilakukan oleh warga yang tergabung dalam Forum Masyarakat Bumi Pekal (FMBP) terhadap PT Agricinal telah berlangsung selama 46 hari, menyebabkan lumpuhnya seluruh kegiatan perusahaan.

Pada Jumat (20/12/2024), pertemuan antara warga dan pihak perusahaan yang difasilitasi oleh Pemda Bengkulu Utara tidak membuahkan hasil.

Satreskrim Polres Bengkulu Utara telah memeriksa lima orang warga terkait aksi pencurian buah kelapa sawit dan pendudukan lahan.

"Memang terkait aksi pendudukan lahan dan pencurian buah sawit oleh warga, perusahaan telah melapor pada Polres. Kami telah memeriksa lima orang, saat ini kami tengah melakukan penyelidikan," ujar Kasat Reskrim Polres Bengkulu Utara, Iptu Rizky Dwi Cahyo, saat diwawancarai di Mapolres Bengkulu Utara.

Ia menambahkan bahwa pihak perusahaan melaporkan adanya aktivitas pendudukan lahan yang dilakukan oleh sejumlah warga dan pencurian buah sawit.

"Selain memeriksa soal pendudukan lahan dan pencurian, kami juga memeriksa keabsahan FMBP," jelasnya.

Saukani, salah seorang tokoh FMBP yang turut diperiksa, menegaskan bahwa dirinya tidak memerintahkan warga untuk memblokade dan menduduki lahan.

"Kami tidak pernah memerintahkan warga untuk menduduki lahan. Namun itu inisiatif warga sebagai bentuk kekecewaan atas konflik yang tidak selesai," ungkapnya.

Sementara itu, Manajer Legal PT Agricinal, Afriyadi, menyatakan bahwa aksi pendudukan lahan dan blokade masih terus berlanjut.

"Aksi masih berlanjut pagi ini, warga terus menduduki lahan," katanya pada Sabtu (21/12/2024).

Sebelumnya, ratusan warga yang menamakan diri FMBP melakukan aksi pendudukan dengan menutup semua akses masuk ke perusahaan.

Mereka menuntut agar PT Agricinal dapat menunjukkan dokumen Hak Guna Usaha (HGU) asli perusahaan serta transparan dalam menunjukkan batas-batas HGU.

"Kami menuntut agar perusahaan transparan, mana wilayah yang masuk HGU mana yang tidak," ungkap Saukani.

Akibat aksi tersebut, PT Agricinal mengeklaim bahwa seluruh kegiatan perusahaan telah lumpuh total selama 46 hari.

Sebanyak 3.000 orang karyawan dan keluarganya tidak dapat bekerja, dan 700 ton CPO tidak dapat dijual.

"Kami berharap situasi seperti ini segera berlalu dengan solusi yang baik," kata Afriyadi.

Menurut FMBP, PT Agricinal pertama kali hadir pada tahun 1985 dengan HGU seluas 8.902 hektare.

Pada tahun 2020, perusahaan memperpanjang izin dengan mengeluarkan lahan seluas 1.800 hektare atau 20 persen dari total HGU, sehingga saat ini HGU yang berlaku menjadi 6.269 hektare.

Selisih 1.800 hektare inilah yang menjadi tuntutan FMBP agar perusahaan dapat memberikan transparansi.

Sumber