Dicari Kejati NTB, Tersangka Korupsi Dana KUR Rp 8,3 M Ajukan Praperadilan
MATARAM, KOMPAS.com - Munawir Sazali, salah satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR), telah mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Mataram.
Permohonan praperadilan tersebut diajukan dengan termohon Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB dan tercatat dalam registrasi nomor 19/Pid.Pra/2024/PN Mtr, yang terdaftar pada 17 Desember 2024.
Dalam gugatannya, Munawir meminta agar penyidik Kejati NTB menghentikan proses penyidikan terhadap dirinya.
Ia berargumen bahwa rangkaian penyidikan yang dilakukan oleh Kejati NTB dan penetapannya sebagai tersangka tidak sah serta tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.
Kelik Trimargo, Humas Pengadilan Negeri Mataram, membenarkan penerimaan permohonan tersebut.
"Iya, sudah masuk tanggal 17 Desember 2024,” ujarnya pada Senin (6/1/2025).
Menanggapi pengajuan praperadilan ini, Efrien Saputera, Kasi Penerangan Hukum Kejati NTB, menyatakan bahwa pengajuan praperadilan adalah hak setiap tersangka.
"Langkah Kejati NTB, tentu kami siap menghadapi sidang praperadilannya,” ungkapnya.
Penyidikan kasus dugaan korupsi KUR BSI masih berlangsung di Kejati NTB.
Kejaksaan telah menahan tiga tersangka lainnya yaitu Mahrup, Muhamad Sidik, dan Suryo Edhie, yang kini berada di Lapas Kelas IIA Kuripan, Lombok Barat.
Mengenai status Munawir Sazali yang belum ditahan, Efrien mengungkapkan bahwa pihaknya akan menunggu hasil sidang praperadilan.
“Iya, nanti tunggu hasil sidang praperadilan saja,” ujarnya.
Dalam kasus ini, Munawir Sazali diduga berperan sebagai offtaker atau pengumpul hasil ternak sapi, bersama dengan tersangka Mahrup dan Muhamad Sidik.
Sebelumnya, Kepala Kejati NTB, Enen Saribanon, meminta Munawir Sazali segera menyerahkan diri kepada Kejaksaan Tinggi.
"Tidak ada tempat yang aman untuk pelaku. Di manapun tempatnya kami akan kejar, tidak akan bisa hidup tenang," tegasnya.
Penetapan tersangka terhadap keempat orang tersebut dilakukan setelah penyidik menemukan indikasi perbuatan melawan hukum (PMH) dan kerugian negara (KN).
Kejaksaan juga menggandeng Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) NTB untuk memastikan angka pasti kerugian negara, yang diperkirakan mencapai Rp 8,3 miliar akibat penyaluran sapi yang dilakukan oleh Munawir Sazali dan tiga tersangka lainnya.