Dicecar Aliran Dana Rp 1,9 M, Istri Hakim Perkara Ronald Tannur Mengaku Hasil Jual Tanah Ibunya

Dicecar Aliran Dana Rp 1,9 M, Istri Hakim Perkara Ronald Tannur Mengaku Hasil Jual Tanah Ibunya

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Agung (Kejagung) mencecar Rita Sidauruk, istri Erintuah Damanik, hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang membebaskan pelaku pembunuhan Gregorius Ronald Tannur.

Jaksa mencecar terkait dugaan aliran dana sebesar Rp 1,9 miliar yang diterimanya.

Rita dicecar jaksa saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang dugaan suap yang menjerat suaminya di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, pada Selasa (7/1/2025).

Dalam persidangan, jaksa meminta penjelasan mengenai aliran dana besar yang masuk ke rekeningnya.

“Saudara saksi ditransfer Rp 1,9 miliar pada tanggal 12 Agustus 2024. Saudara Kosti Tiamsah Silalahi itu ada transfer kepada Saudara Rita Sidauruk sejumlah Rp 1,9 miliar. Itu saudara Kosti Tiamsah Silalahi siapa?” tanya jaksa di ruang sidang.

“Mama saya,” jawab Rita, yang kemudian terisak sehingga suaranya tidak terdengar jelas.

Jaksa kemudian mengonfirmasi apakah uang tersebut berkaitan dengan penjualan tanah.

“Penjualan tanah ya?” tanya jaksa.

Rita membenarkan hal tersebut.

“Iya,” jawab Rita dengan sesenggukan.

Karena terus menangis, pengacara dan majelis hakim meminta Rita untuk tetap tenang agar dapat memberikan keterangan dengan jelas.

“Tenang dulu, Ibu,” kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Teguh Santoso.

Jaksa lantas meminta penjelasan lebih lanjut mengenai alasan uang Rp 1,9 miliar ditransfer kepada Rita.

Rita menjelaskan bahwa ibunya menunjuknya sebagai bendahara keluarga, dan saudara-saudaranya menyetujui keputusan tersebut.

“Jadi saya lah bendahara keluarga Sidauruk, seperti itu,” kata Rita.

Sebelumnya, tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya, yaitu Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo, didakwa menerima suap senilai Rp 4,6 miliar untuk membebaskan Ronald Tannur dari dakwaan jaksa.

Suap tersebut diserahkan dalam pecahan Rp 1 miliar dan 308.000 dollar Singapura oleh pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat.

Menurut jaksa, uang suap tersebut diserahkan dalam beberapa tahap.

Dari penyerahan awal sebesar 140.000 dollar Singapura, Mangapul dan Heru masing-masing menerima 36.000 dollar Singapura, sementara Erin menerima 38.000 dollar Singapura.

Jaksa juga menyebutkan bahwa uang suap tersebut bersumber dari ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja Tannur, dan telah diberikan selama proses persidangan di PN Surabaya.

Ketiga hakim itu kemudian menjatuhkan putusan bebas (vrijspraak) terhadap Ronald Tannur.

Sumber