Dicecar soal Urgensi Kortas Tipikor, Kapolri: 3 Institusi Berjalan Pun Korupsi Belum Selesai

Dicecar soal Urgensi Kortas Tipikor, Kapolri: 3 Institusi Berjalan Pun Korupsi Belum Selesai

JAKARTA, KOMPAS.com - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan Korps Pemberantasan (Kortas) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) tidak akan tumpang tindih dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan.

Hal ini disampaikan Sigit untuk menjawab, pertanyaan anggota DPR RI dari Fraksi Nasdem Rudianto Lallo yang mendesak Kapolri soal pembentukan Kortas Tipikor.

"Mohon izin Pak, korupsi ini menjadi masalah yang sudah dikategorikan kejahatan extraordinary," kata Sigit di Rapat Komisi III DPR RI, Jakarta, Senin (11/11/2024).

"Jadi tiga institusi ini berjalan pun, ini (korupsi) belum selesai Pak, belum tuntas sehingga menurut kami tidak ada tumpang tindih," sambungnya.

Sigit menambahkan, Polri juga memiliki dua konsep terkait penanganan korupsi yakni pencegahan dan penindakan.

Jenderal bintang empat ini menegaskan Polri selalu berkolaborasi dan bekerja sama baik dengan KPK maupun Kejaksaan dalam menangani suatu korupsi.

Dia menegaskan pemberantasan korupsi sangat penting untuk meningkatkan devisa negara dan mendorong pertumbuhan ekonomi sebesar delapan persen seperti yang diharapkan oleh pemerintah.

"Sehingga tentunya menurut kami semakin banyak kita melakukan kegiatan tersebut bersama-sama, harapan kita tentunya apa yang menjadi kebocoran negara terkait penggunaan anggaran ataupun terkait dengan penerimaan negara, ini bisa kita tuntaskan," tambah Kapolri.

Dalam rapat Komisi III DPR RI, Rudianto mencecar Kapolri soal pembentukan satuan Kortas Tipikor.

Rudianto menilai saat ini Polri sudah punya kewenangan untuk menangani pencegahan dan pendidakan kasus korupsi.

Dia juga mengingatkan di Indonesia sudah ada KPK dan Kejaksaan Agung yang bertugas menangani penindakan kasus korupsi.

"Indonesia ini luar biasa, Pak pimpinan. Karena satu-satunya negara mungkin yang punya institusi penegak hukum yang menangani korupsi tiga institusi. KPK, Kejaksaan, dan Polri dan ini yang luar biasa, dan itu hanya terjadi di Indonesia," kata Rudianto.

"Bagaimana kemudian Pak Polri bisa menjelaskan soal tumpang tinggi kewenangan Kortas Tipikor nantinya?" tanyanya ke Kapolri.

Sumber