Dicekal Keluar Negeri, Hasto Kristiyanto: Posisi Saya di Indonesia, Sedang Liburan
JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto menegaskan bahwa sampai saat ini dirinya masih berada di Indonesia.
Dia sedang berlibur dalam rangka merayakan Hari Natal 2024 dan menyambut malam pergantian tahun 2024 ke 2025.
Hal itu disampaikan Hasto setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan dicekal bepergian keluar negeri.
“Posisi saya di Indonesia, sedang liburan Natal dan Tahun baru,” ujar Hasto melalui pesan singkat kepada Kompas.com, Jumat (27/12/2024).
Hasto pun menerangkan bahwa keterangan video yang dibuatnya untuk merespons penetapan tersangka oleh KPK direkam di kantor DPP PDI-P.
“Betul sekali. Direkam di kantor DPP PDI Perjuangan,” kata Hasto.
Meski begitu, Hasto belum menjelaskan lebih lanjut soal langkah hukum yang akan diambil atas penetapan tersangka oleh KPK.
Sebelumnya, Ketua DPP PDI-P Ronny Talapessy mengatakan, partai mulai menyusun strategi untuk memberikan bantuan hukum kepada Hasto yang jadi tersangka.
Sebab, PDI-P menilai bahwa penetapan status tersangka Hasto dalam perkara terkait Harun Masiku, sarat muatan politik.
“Sampai saat ini kami lagi fokus persiapan langkah-langkah hukum kami,” ujar Ketua DPP PDI-P Ronny Talapessy saat dihubungi Kompas.com, Kamis (26/12/2024).
Meski begitu, Ronny belum dapat mengungkapkan siapa saja yang akan menjadi bagian dari tim hukum untuk membantu Hasto.
Dia juga belum mau berkomentar lebih jauh soal kemungkinan PDI-P dan Hasto mengajukan praperadilan atau menggugat status tersangka dari KPK.
“Ini terkait strategi nanti pada waktunya kami sampaikan,” jelas Ronny.
Sebagai informasi, Hasto Kristiyanto ditetapkan sebagai tersangka kasus suap terkait pergantian antarwaktu anggota DPR periode 2019-2024 serta perintangan penyidikan.
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan, KPK memiliki bukti bahwa Hasto bersama orang kepercayaannya terlibat suap yang diberikan eks caleg PDI-P Harun Masiku kepada eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
Surat perintah penyidikan (Sprindik) penetapan tersangka Hasto diterbitkan Komisi Antirasuah dengan nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tanggal 23 Desember 2024.
Selain itu, KPK melarang Hasto Kristiyanto (HK) dan Ketua DPP PDI-P Yasonna H Laoly (YHL) bepergian ke luar negeri.
Hal ini berdasarkan Surat Keputusan Nomor 1757 Tahun 2024 tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap dua orang Warga Negara Indonesia yaitu YHL dan HK.
KPK mengatakan, pencekalan Yasonna dan Hasto ke luar negeri karena keberadaan mereka di Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi.
"Keputusan ini berlaku untuk 6 bulan," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangan tertulis, Rabu (25/12/2024).